Dongkrak Pendapatan Asli Daerah, Tempat Kosan di Atas 10 Pintu Dikenakan Pajak

Ekonomi, Industri, Pemerintah1,737 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Hadis Herdiana, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tempat kos-kosan belum signifikan. Pasalnya dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.

“Belum semua kosan kita minta pajak. Baru beberapa saja yang mempunyai izin,” katanya pada Jumat (27/11/2020).

Bank BJB KPR

Ia mengatakan, potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survey lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya.

Baca Juga :  Disnakertrans Karawang : Penyerapan Tenaga Kerja dari Januari Hingga Agustus 2020 Sebanyak 6.850 Orang

“Yang kena pajak kosan diatas 10 pintu. Bayar pajak 5 persen dari penghasilan,” kata dia.

Lanjutnya, bayar pajak itu diluar pembayaran PBB. Selain bayar pajak, pemilik kosan juga wajib bayar PBB.

“Pajak diluar PBB. Pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak, khususnya diatas 10 pintu,” pungkasya. (diskominfo).

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan

Feed Berita