KARAWANG CENTER – Gegara tak diberi kembalian saat membeli bensin, dua pria membakar bengkel sekaligus kediaman penjual. Kejadian itu terjadi yang berlokasi di Kampung Krajan, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, akhirnya dibekuk Polres Karawang.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/12/2022), sekira pukul 03.00 WIB, diketahui pelaku berinisial RA (23) dan DI (28), Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan, kini keduanya telah diringkus polisi.
Aldi menjelaskan, kronologi kejadian nermula saat pelaku RA membeli bensin seharga Rp 15 ribu dengan uang yang diberikan kepada pemilik bengkel yakni DLT, yaitu sejumlah Rp 50 ribu.
“Kejadian bermula pada Sabtu 3 Desember sekira pukul 20.00 WIB, pelaku RA membeli bensin seharga Rp 15 ribu uangnya yang diberikan Rp 50 ribu tapi tak diberi kembalian,” kata Aldi saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Karena tak diberi kembalian, kata Aldi, pelaku kemudian bercerita kepada teman-temannya, bahwa dirinya membeli bensin tapi tak diberi kembalian.
“Setelah membeli bensin, pelaku nongkrong, dan becerita kepada teman-temannya, bahwa pemilik bengkel tersebut tak memberi kembalian, RA bersama temannya DI sempat kembali ke bengkel untuk menagih uang kembalian, tapi pemilik bengkel merasa uang yang diberikan oleh RA pas, sejumlah Rp 15 ribu,” paparnya.
Karena tidak terima akan hal tersebut, akhirnya pelaku mengambil bensin dan langsung membakar ban di bengkel tersebut.
“Karena pembakaran ban tersebut, api meluas hingga membakar bengkel sekaligus rumah atau tempat tinggal milik korban,” kata dia.
Kemudian korban memanggil warga dan pemadam kebakaran (damkar), api dipadamkan oleh damkar dibantu warga, dan baru berhasil dipadamkan selama kurang lebih dua jam.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menambahkan, atas aksi nekat tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 500 juta.
“Kerugian mencapai Rp 500 juta. Saat diinterogasi pelaku mengaku kesal kepada korban sehingga nekat melakukan pembakaran itu,” ucap Tomy saat dihubungi detikJabar.
Selain mengamankan pelaku, usai kejadian, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju, DVR CCTV, ban bekas, serta tabung gas.
Atas kelakukan tersebut, RA dan DI terancam 12 tahun penjara, sesuai delik Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan Pasal 187 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
(orb/yum)