Berkat Polisi RW , 17 Tersangka Bandar Serta Pengedar Narkotika dan OKT di Karawang Ditangkap

Kriminal1,828 kali dilihat

KARAWANG CENTER –  Sebanyak 17 tersangka bandar narkotika, serta pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap.

Mereka ditangkap atas informasi dari Polisi RW di sejumlah lokasi. Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi hasil penelusuran polisi RW terkait adanya peredaran narkotika dan OKT.

Bank BJB KPR

Selanjutnya Polisi RW berkoordinasi dengan Tim Sanggabuana Polres Karawang dan Satnarkoba Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan.

“Hasilnya terungkap dalam dua pekan terakhir terungkal ada 15 kasus peredaran narkotika dan OKT,” kata AKP Arief Zaenal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :  Heboh Aplikasi Loker Karawang Diretas, Begini Penjelasan Pemkab Karawang

Dari pengungkapan 15 kasus tersebut, kata AKP Arief Zaenal Abidin, pihaknya menangkap 17 orang tersangka. Tersangka ganja inisial AB, AI dan MW, sabu inisial HB, H, B, PS, AP, dan AS.

Kemudian psikotropika tersangka inisial FIS dan OKT tersangka berinisial PA, MI, SM, FA, B, I, dan R.

Sejumlah barang bukti berupa 5,477 kilogram ganja, 66,19 gram sabu, 100 butir pil psikotropika, dan 3.802 butir pil OKT.

Baca Juga :  Saber Pungli Jabar : OTT di SMAN 1 Cikampek, Sita Uang Ratusan Juta

“Dari 17 tersangka ada 3 tersangka seorang bandar narkotika dan OKT,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran. Adapun pasal yang disangkakan kepada 17 tersangka tersebut yakni, Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Dan untuk tersangka ganja, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Pria Dibunuh di Karawang Korban Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp 400 Juta

“Lalu, untuk OKT dikenakan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya

PenulisSumber
Tribunnews
https://bekasi.tribunnews.com/2023/07/02

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan

Feed Berita