Hendak Kabur dan Lawan Petugas, Bandar Didor Polisi, Barang Bukti 5,3 Kilogram Ganja

Kriminal1,869 kali dilihat

KARAWANG CENTER

Jajaran Polres Karawang menangkap dua bandar narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bank BJB KPR

Salah satu dari mereka ditembak karena berupaya kabur saat hendak diminta polisi menunjukkan tempat tinggal pelaku lainnya.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan dua pelaku bandar ganja yang beroperasi di wilayah jalur Pantura Karawang.

Dua bandar narkoba yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial AB dan AI.

“Dari keduanya kami berhasil mengamankan narkotika golongan I dengan jenis ganja kering seberat 5,3 kilogram. Dan ganja kering siap edar seberat 177,55 gram,” kata AKP Arief Zaenal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :  Ditaruh Dalam Jok Motor, Uang Rp 60 Juta Milik Warga Rengasdengklok, Karawang Raib Dicuri

Menurut AKP Arief Zaenal Abidin, pelaku berinisial AB ditembak kaki bagian kiri karena hendak kabur dan melawan petugas.

Awalnya, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan meminta agar ditunjukkan lokasi bandar narkoba lainnya.

“Tapi malah kabur dan melawan petugas, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas dia.

Menurutnya, dua pelaku bandar ganja ini sudah kedua kalinya menerima kiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Baca Juga :  698 Warga Binaan Salurkan Hak Pilih di 2 TPS

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik pengiriman pertama dari Kota Jakarta sebanyak hampir 1 kilogram yang sudah mereka edarkan di wilayah jalur Pantura Karawang-Subang

“Nah untuk pengiriman yang ke dua kalinya, kami menerima informasi dari laporan Polisi RW bahwa ada gerak-gerik dua pemuda yang aktifitasnya cukup mencurigakan;”

“Saat diselidiki, benar saja bahwa mereka ini sedang asik merecah paket ganja dalam jumlah besar ke paketan kecil siap edar,” kata dia.

Ia melanjutkan, barang haram itu diedarkan ke masyarakat dengan target sasaran para remaja di lingkungan perumahan, kampus maupun pekerja

Baca Juga :  Hati-hati! Beredar Pungli CPNS Mengatasnamakan Bupati Karawang

Saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang masih DPO..

“Berdasarkan pengakuan pelaku belum sempat menerima upah yang sempat dijanjikan oleh pemiliknya asal Jakarta. Dan kita masih kerja pemiliknya tersebut,” imbuh dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Arief, pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

PenulisSumber
Tribunnews
https://bekasi.tribunnews.com/2023/07/06

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan

Feed Berita