Pria Karawang Bawa Uang Palsu Berakhir Lebaran di Penjara

Kriminal, Masyarakat2,865 kali dilihat

KARAWANG CENTER – AK (33) warga Jatisari, Kabupaten Karawang, tahun ini harus berlebaran di balik jeruji besi. Itu karena ia mengedarkan uang palsu di wilayah Karawang dan Subang.
AK dibekuk polisi usai membelanjakan uang palsu di Pasar Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan tersangkamerupakan pelaku kampungan atau tanpa sindikat.

“Sore hari ini kami melakukan pers conference terkait tindakan pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh satu orang, yang kami yakini merupakan pelaku kampungan,” ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jumat (21/4/2023).

Bank BJB KPR

Peredaran uang palsu tersebut, menyasar pedagang pasar yang terjadi di beberapa lokasi pasar yang ada di wilayah Jatisari, Karawang, dan Sukamandi, Subang. “TKP-nya ada di beberapa tempat, lokasinya ada di Pasar Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, dan Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang dengan menyasar pedagang pasar menurut keterangan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Hasil Ops Cipta Kondisi 2020

Kronologi peredaran uang palsu tersebut, kata Wirdhanto, Polsek Jatisari mendapatkan laporan pada Kamis (20/4/2023) malam, bahwa ada seorang pria yang diduga menyebarkan uang rupiah palsu. “Memperdagangkannya itu ada di Pasar, untuk mendapatkan keperluan Lebaran. Jadi barang buktinya di sini terlihat ada sayur-sayuran, ada ketupat, dan sebagainya untuk masak lebaran,” imbuhnya.

Akhirnya aksi pelaku diketahui pedagang yang kemudian dilaporkan kepada Polsek Jatisari. Kepolisian Sektor Jatisari akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

“Bersama pelaku, kami mengamankan barang bukti kertas serupa dengan uang rupiah pecahan Rp50 ribuan, sebanyak 11 lembar,” ucap Wirdhanto.

Modus operandi yang dilakukan AK, yakni dengan membelanjakan uang rupiah palsu ini per item, dengan membeli kebutuhan pokok untuk keperluan lebaran.

“Pertama membeli sembako seharga Rp 20 ribu dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan dia mengharapkan kembalian Rp30 ribu uang asli. Kemudian seperti membeli tomat dengan harga Rp15 ribu, dia mengharapkan kembalian Rp35 ribu. Dengan begitu, uang asli bisa di dapatkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cabuli Siswi SMP, Kakek Sugiono Versi Karawang Diringkus Polisi

Beberapa pedagang di Pasar Sukamandi dan Pasar Jatiwangi diduga telah menjadi korban pembelian, dengan menggunakan uang palsu tersebut. “Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan uang palsu ini dengan membeli secara online melalui media sosial, Dengan harga Rp150 ribu, pelaku mendapatkan 10 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan,” ujar dia.

Pelaku mengaku sudah dua kali membeli uang palsu pecahan Rp 50 ribuan tersebut, dengan total sebanyak 20 lembar, “Sisanya sekarang tinggal 11 lembar karena sudah dibelanjakan. Membeli kebutuhan pokok, seperti terlihat ada sayur-sayuran, kebutuhan pokok untuk lebaran,” terangnya.

Saat ini, polisi tengah mengembangkan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan jaringan atau kelompok peredaran uang palsu. “Saat ini kami sedang mengembangkan, ada kemungkinan kami juga menggandeng pihak terkait dalam hal ini BI sebagai instansi yang ahli di bidangnya,” kata dia.

Baca Juga :  Warga Karawang Temukan Kembali Motornya yang Hilang Dicuri 8 Tahun Lalu

Mengenai motif pelaku terdesak kebutuhan Lebaran. Sehingga menggunakan uang palsu tersebut untuk berlebaran. “Pelaku ini pekerjaaanya wiraswasta tapi tidak tetap, pelaku mengaku terdesak kebutuhan lebaran, jadi pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk kebutuhan lebaran,” ucapnya.

Akibat tindakannya tersebut pelaku terpaksa harus berlebaran di balik jeruji besi, Wirdhanto mengatakan, pelaku terancam kurungan belasan tahun penjara.

“Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 36 ayat 3 tentang Undang-Undang Republik Indonesia tentang mata uang, barang siapa yang mengedarkan atau memperdagangkan uang rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun, atau denda senilai Rp50 miliar,” pungkasnya.

(yum/orb)

Penulis : Irvan Maulana

SumberURL
Detik
https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6685091/uang-palsu-bawa-pria-karawang-lebaran-di-jeruji-besi

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan

Feed Berita