KARAWANG CENTER – KS (57) dukun pengganda uang yang mengahabisi nyawa pasiennya U (54) terancam hukuman seumur hidup. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy.
Arief menerangkan, KS merupakan pelaku pembunuhan yang mayat korbannya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang pada Jumat (9/9/2022) lalu.
“KS (57) ini dukun pengganda uang dan jadi pelaku terkait penemuan jasad U (54) pada Jumat (9/9/2022) di TPU Kutagandok,” terangnya, Jumat (23/9/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUPidana dan atau pasal 340 dan 365 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman pidananya maksimal seumur hidup,” katanya mengutip karawang.inews.id.
Arief mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula saat korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya senilai Rp10 juta. Uang tersebut akan digunakan korban untuk menjalankan bisnis minyak curah.
Korban sebelumnya mengalami kesulitan keuangan untuk menjalankan bisnisnya tersebut. Hingga kemudian memilih jalan pintas dengan mengubungi pelaku yang sudah dikenalnya bisa melipatgandakan uang.
“Pelaku dan korban ini sudah kenal dan pelaku ini juga sebagai guru spiritual korban,” katanya.
Diterangkannya, keduanya janjian bertemu di Tempat Pemakaman Umum Kutagandok untuk menjalakan ritual penggandaan uang pada Kamis (8/9/2022) malam. Bahkan, pelaku meminta korban untuk mengenakan celana dalam wanita saat ritual berlangsung.
“Malam itu korban dan pelaku bertemu untuk melakukan ritual penggandaan uang,” ucap Arief.
Namun setelah beberapa lama menjalani ritual tersebut, korban kecewa karena uang miliknya tidak bertambah. Hingga kemudian meluapkan amarahnya ke pelaku.
“Karena kesal, pelaku juga kemudian memukul korban di kepalanya dengan papan nisan. Jadi papan nisan dicabut disalah satu makam,” pungkas Arief. ***