KARAWANG CENTER – Tiga toko di Karawang digeruduk petugas gabungan, gegara kedapatan menjual rokok ilegal tanpa cukai. Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Pakhrul mengatakan, razia dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Purwakarta bersama TNI-Polri.
“Hari ini kami lakukan razia rokok ilegal yang berhasil kami amankan sebanyak 142 bungkus rokok ilegal tanpa izin dan cukai,” ujar Pakhrul, usai melakukan razia di Pasar Lemahabang, Kabupaten Karawang, Kamis (15/6/2023).
Hal itu, kata Pakhrul, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tentang Cukai Hasil Tembakau sebagai dasar hukum melakukan razia.
“Razia ini dilakukan atas dasar peraturan menteri keuangan tentang cukai hasil tembakau, maka dari itu kami sasar beberapa toko yang diduga menjual rokok ilegal berbagai merk,” kata dia.
Lebih lanjut, Pakhrul mengungkap, razia tersebut akan dilakukan secara berkala, guna menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang ada di Karawang. “Ke depan pasti dilakukan (razia) lagi secara berkala, karena razia juga dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai khususnya di Karawang,” kata dia.
Atas temuan ratusan bungkus rokok ilegal tersebut, Pakhrul mengimbau, agar pemilik warung dan masyarakat tak tergiur untuk membeli dan menjual rokok ilegal.
“Kami imbau masyarakat agar tidak tergiur dengan rokok ilegal karena harganya murah, begitupun dengan penjual. Karena rokok ilegal diproduksi tanpa SKM (sigaret kretek mesin),” pungkasnya.
(yum/yum)