KARAWANG CENTER – Malang nasib Eko Nur Syamsu (33), warga Surabaya itu ditemukan tewas tenggelam di irigasi Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamis (31/8/2023) lalu.
Kapolsek Cikampek Kompol Aries menjelaskan saat kejadian Eko yang bekerja sebagai kuli bangunan didatangi beberapa pemuda setempat ketika mengerjakan proyek Siphon Bendung Tarum Timur 11A, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pemuda setempat, meminta dengan paksa besi bekas proyek untuk dijual. Saking seringnya meminta Eko salah satu pekerja proyek menolaknya,” ujar Aries, Senin (4/9/2023).
Penolakan Eko berujung dia dianiaya para pemuda tersebut. Saat itu Eko berusaha meredam kondisi tegang dengan meladeni ajakan duel satu lawan satu dengan salah satu pelaku.
“Namun pada saat diajak duel oleh korban, salah satu pelaku yang terpojok dibantu oleh ketiga rekannya mengambil sebilah balok kayu yang digunakan untuk menghajar korban. Melihat kondisi itu korban panik dan melarikan diri hingga loncat ke arah irigasi,” kata dia.
Karena tak bisa berenang Eko akhirnya tenggelam. Para pelaku sempat melihat kejadian tersebut namun terlambat menolongnya.
“Jasad korban pun akhirnya ditemukan oleh Tim SAR, setelah hanyut 1 hari 1 malam, yakni pada Sabtu (1/9/2023) malam,” ungkapnya.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku penganiayaan sedangkan tiga orang lain masih buron. “Kami amankan salah satu terduga pelaku yakni Rahmat, pada Kamis (31/8) usai korban dilaporkan hanyut. Dari keterangan Rahmat, kami juga berhasil mengantongi identitas beberapa pelaku yang kini masih buron,” ujar Aries.
“Motif dari perkelahian yang berujung hilangnya nyawa korban, berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku meminta besi-besi bekas itu sebagai jatah lingkungan, dan besi itu diminta untuk dijual,” ucapnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban, balok kalo berukuran 80 sentimeter. “Para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, kita terapkan pasal 170 Jo 351 ayat 2 KUHP,” pungkasnya.
(iqk/iqk)