Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Rumah Kontrakan di Karawang

Kriminal3,012 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat produksi narkoba rumahan di Kampung Kepuh, RW 015, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Pembuatan narkoba dijalankan oleh kakak beradik yang berprofesi sebagai kurir e-commerce.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan Polisi RW, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Taktis Sanggabuana Satres Narkoba Polres Karawang.

Bank BJB KPR

“Beberapa hari lalu kami menerima keluhan masyarakat, bahwa di Kampung Kepuh, RW 015, Kelurahan Karangpawitan, ada salah satu warganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Wirdhanto, saat diwawancara di lokasi kejadian, Kamis (1/6/2023).

Setelah adanya korban, tokoh agama dan ketua RW, bersama Polisi RW mencurigai salah satu kontrakan di dekat musala di Kampung tersebut, karena penghuni kontrakan (pelaku) tersebut cenderung menutup diri.

“Timsus Sanggabuana Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berkolaborasi dengan polisi RW, kami melakukan tindakan awal untuk observasi terhadap orang dan tempat yang dicurigai tersebut di lapangan,” kata dia.

Berdasarkan hasil tindakan awal polisi akhirnya mendapat data akurat tentang adanya home industri narkoba di kontrakan tersebut.

Baca Juga :  Pria Asal Cikampek Selatan Karawang Tewas Gantung Diri, Diduga Frustasi Tak Kunjung Sembuh

“Kami mendapati pelaku berinisial MRA (21), yang tengah meracik narkoba berjenis tembakau sintetis, kami mendapati hampir beberapa barang bukti bahan yang diperkirakan 10 kilogram tembakau sintetis dengan kisaran harga mencapai Rp100 juta,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Karawang, pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk menambah ekonomi, sehingga pelaku nekat untuk menjadi peracik tembakau sintetis untuk diperjualbelikan di wilayah Karawang.

“Pelaku belajar meracik ini dari kakaknya yang saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) kami, kami juga sudah mendapat informasi lokasi dan masih ada 1 kontrakan di wilayah Karawang dengan barang bukti serupa,” ungkapnya.

Untuk modus operandi yang dilakukan, para pelaku mengaku mendapatkan bahan-bahan membuat racikan tembakau tersebut dari belanja secara online.

“Bahan-bahannya dibeli secara online, ini masih kami kembangkan dimana tempat mereka membeli, untuk modus penjualan sendiri, mereka menjualnya secara online maupun bertemu langsung atau COD,” ucap Wirdhanto.

Dari tangan pelaku MRA, polisi berhasil mengamankan berupa, tiga bungkus plastik warna hitam didalamnya berisikan tembakau sintetis, 15 bungkus plastik warna hitam masing-masing berisikan tembakau sintetis, tiga bungkus plastik bening masing-masing berisikan serbuk.

Baca Juga :  Tak Terbukti KDRT, Valencya Istri Yang Marahi Suami Mabuk di Karawang Bebas

Serta dua botol plastik bening masing-masing berisikan cairan, 11 botol plastik warna putih masing-masing berisikan cairan perasa, tiga bungkus plastik bening masing-masing berisikan pewarna merah, hitam dan hijau, lalu satu bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau warna merah, dan satu bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau warna hitam, serta satu bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau warna biru.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah stoples kosong warna biru, dua buah kompor listrik, dua buah botol spray, dan tujuh pack plastik warna hitam kosong, satu pack sarung tangan plastik, serta dua buah gelas kimia, dan satu unit timbangan digital.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terncam kurungan minimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tntang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang beratnya melebihi 5 gram,” paparnya.

Baca Juga :  Tersangka Investasi Bodong di Karawang Pakai Miliaran Rupiah untuk Foya-foya

Atas peristiwa tersebut Wirdhanto mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh, serta bisa menjaga dan mengawasi anaknya dari pengaruh hal negatif di luar rumah, Wirdhanto juga meminta warga berpatisipasi aktif menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami mengimbau agar warga khususnya generasi muda tidak terpengaruh oleh perilaku negatif serta penyalahgunaan narkotika, kami juga berharap masyarakat berpatisipasi aktif bersama Polisi RW untuk menciptakan kondusifitas lingkungannya masing-masing,” ucapnya.

“Tidak ada ruang untuk jenis kejahatan apapun, atau pengedar narkoba apapun dan psikotropika jenis apapun, kami akan bertindak tegas segala bentuk kejahatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.

(yum/yum)

BERITA KARAWANG, PORTAL BERITA KARAWANG, INFO KARAWANG, KARAWANG CENTER

SumberURL
Detik Jabar
https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6750749/polisi-gerebek-pabrik-narkoba-berkedok-rumah-kontrakan-di-karawang

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan