Pemkab Karawang Usulkan UMK 2024 Naik 12 Persen

Ekonomi, Masyarakat4,035 kali dilihat

Karawang Center – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) buruh di Karawang sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, rapat kenaikan UMK telah dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) pada Rabu (22/11/2023).

“Sebagaimana hasil rapat bersama Depekab kemarin, kita memandang perlu mengusulkan kenaikan upah di Karawang untuk tahun depan,” ujar Aep, saat dihubungi detikJabar, Kamis (23/11/2023).

Bank BJB KPR

Kendati demikian, dijelaskan Aep, rapat tidak menghasilkan kesepakatan, sebab pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang merupakan bagian Depekab mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Pembunuh ABG Asal Karawang Terancam Penjara Seumur Hidup

“Kami sudah sampaikan usulan kepada Provinsi, kenaikan UMK di Karawang sebesar 12 persen, meskipun rapat dengan Depekab tidak menghasilkan kesepakatan,” kata dia.

Kenaikan diusulkan, kata Aep, dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi para buruh, serta memperhitungkan sejumlah angka pengeluaran, dan tanggungjawab kerja para buruh.

“Ada kenaikan kurang lebih sebesar Rp600 ribu, karena UMK sebelumnya Rp 5.176.000, diusulkan menjadi Rp 5.797.000,” ungkap Aep.

Baca Juga :  Pendapatan Merosot, Garuda Indonesia Rugi Rp15,5 Triliun

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, kendati Pemkab mengusulkan kenaikan, para buruh tetap meminta kenaikan upah lebih tinggi.

“Kemarin kami sudah rapat, hasilnya mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen meski rapat tidak menghasilkan keputusan, tapi buruh mengajukan sebesar 20 persen,” kata Ros.

Permintaan para buruh itu, didasari oleh adanya kenaikan harga sejumlah komoditas, atau kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga :  Ada Truk Mogok, Tol Karawang Arah Jakarta KM 52 Padat

“Permintaan mereka (buruh) cukup tinggi di angka 20 persen, karena dasarnya harga kebutuhan pokok atau biaya hidup juga naik. Tapi kita usulkan mendekati angka itu karena dirasa cukup logis,” katanya.

Kendati demikian, ditegaskan Ros, kenaikkan UMK di Karawang belum ditetapkan secara resmi, “Belum nanti ya kalau sudah ditetapkan, karena harus kita jalani mekanisme sesuai aturan,” pungkasnya.

(sud/sud)

PenulisSumber
Detik
https://www.detik.com/jabar/berita/d-7052634/pemkab-karawang-usulkan-umk-2024-naik-12-persen

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan

Feed Berita