KARAWANG CENTER – Diduga memeras salah satu kepala desa di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, dua oknum wartawan dan seorang oknum anggota LSM, diamankan Polisi, Kamis (21/4/2022) pukul 03.00 pagi.
Saat diamankan, Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 10 juta sebagai barang bukti.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus itu berawal dari persoalan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang berjalan di desa terkait.
Berdasarkan info yang beredar, diduga mereka kemudian melakukan “negosiasi” dengan kepala desanya, hingga disepakati nominal yang akan diberikan oleh Kades tersebut.
Namun, dari nominal yang diminta Rp152 juta, sang kades baru memberikan uang sebesar Rp10 Juta.
Sang Kades, kemudian melaporkan tindak dugaan pemerasan itu ke Polres Karawang.
Dan personel Polres Karawang pun bertindak cepat, hingga berhasil menciduk ketiganya di salah satu rumah terduga, di kawasan Perumahan Dengklok Permai (PDP), Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Saat diamankan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 10 juta, yang disimpan di dalam kamar.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tirtajaya, Iptu Wahyu Kurniawan mengatakan, tiga tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 WIB, di salah satu rumah terduga.
Penangkapan, kata dia, berawal dari laporan korban ke Polres Karawang.
Kemudian ditindalanjuti oleh tim Resmob, mendatangi kediaman salah satu terduga.
“Dan ada informasi juga, para terduga sedang berada di rumah tersebut. Informasinya, korban baru memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Kasusnya sekarang ditangani Polres Karawang,” katanya, saat dihubungi via pesan singkat WA, seraya mengatakan, ketiga terduga masing-masing berinisial Op, Ag dan A. (Ega/pojokjabar)