Karawang Termasuk 4 Lokasi Terkait Habib Rizieq yang Kini Hendak Ditangkap Polisi

Kriminal, Religi2,381 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) kini menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi kini hendak memanggil dan menangkap Habib Rizieq, namun keberadaannya masih misterius. Ini empat lokasi terkait pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

1. Petamburan

Imam besar FPI itu juga punya rumah di Petamburan, tepatnya di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dan keluarganya tinggal di situ, termasuk menemui tamu-tamu yang menyambut kepulangannya dari Arab Saudi, 10 November lalu.

Bank BJB KPR

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan ke alamat di rumah di Gang Paksi itu, 29 November lalu. Namun pada saat itu, Rizieq tidak ada di rumah.

“Tadi penyidik ke rumah HRS untuk kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (29/11).

Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI juga berlokasi di kawasan ini, yakni di Jalan Petamburan III Nomor 17, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  698 Warga Binaan Salurkan Hak Pilih di 2 TPS

2. Megamendung

Habib Rizieq punya pondok pesantren (ponpes) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Namanya adalah Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menjelaskan dugaannya, pemilik ponpes Megamendung ini adalah Habib Rizieq. “Didirikan sejak tahun 2012,” kata Patoppoi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Kamis (26/11) lalu.

Habib Rizieq menghadiri peletakan baru pertama pembangunan masjid di Ponpes ini pada 13 November lalu. Kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan massa di tengah situasi pandemi COVID-19.

3. Sentul

Selain di Petamburan Jakarta dan Megamendung, Bogor, Rizieq juga diketahui sempat tinggal di rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada akhir-akhir ini. Saat itu, Habib Rizieq belum lama keluar dari RS UMMI Bogor.

Alamat persisnya adalah Kompleks Perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Sebenarnya, rumah itu dihuni putrinya.

Baca Juga :  Cerita Para Pencari Wangsit di Makam Raden Anom Wirasuta Karawang

“Jadi bukan rumah Habib Rizieq yang di Sentul ini, tapi rumah putrinya Habib Rizieq. Dan dia mengunjungi cucunya di sini,” kata pengacara FPI Ichwan Terakotta menceritakan keberadaan Rizieq pada 30 November, kepada wartawan, Selasa (1/12).

4. Karawang

Tempat keempat terkait Rizieq yang belakangan terdengar adalah suatu lokasi di Karawang, Jawa Barat. Tempat ini disebut FPI menjadi lokasi tujuan perjalanan Rizieq dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, melewati Tol Cikampek, pada 6 Desember malam hari dan 7 Desember dini hari kemarin. Pada momen itulah terjadi penembakan polisi terhadap pengikut Rizieq. Enam orang pengikut Rizieq tewas.

Sebagaimana tertera dalam keterangan pers tertulis dari FPI, lokasi itu disebut sebagai ‘tempat pengajian keluarga sekaligus peristirahatan dan pemulihan kesehatan di Karawang’.

Tidak ada lagi keterangan yang lebih rinci soal lokasi peristirahatan dan pemulihan kesehatan di Karawang itu.

Belum diketahui lokasi Habib Rizieq kini. Pihak FPI merahasiakan keberadaan Habib Rizieq. Namun diketahui, keberadaannya terakhir terlihat dalam rekaman audio dari momen pemakaman lima orang pengikut Rizieq di Masjid Ponpes Megamendung itu, pada 9 Desember lalu.

Baca Juga :  Pemkab Karawang Mengikuti Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2020

Polisi akan panggil dan tangkap Habib Rizieq

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman pidana 4 bulan kurungan.

Selain Habib Rizieq Shihab, polisi telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya. Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, 14 November. (dnu/bar)

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan