Tak Terbukti KDRT, Valencya Istri Yang Marahi Suami Mabuk di Karawang Bebas

Kriminal, Masyarakat, Sosial4,912 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Kasus hukum yang menjerat istri akibat memarahi suaminya karena mabuk di Kabupaten Karawang berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas istri yang sempat dituntut satu tahun penjara tersebut. Keputusan itu pun disambut haru terdakwa, V alias NL.

Keputusan itu dibacakan dalam persidangan di PN Karawang, Kamis (2/12/2021) siang. “Membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail.

Bank BJB KPR

Selain itu, Hakim Ketua juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabat. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang terjadi dalam kasus kali ini.

Baca Juga :  Dinas Sosial Kabupaten Karawang Menganggarkan Sebesar Rp175 juta Untuk Karang Taruna

Majelis Hakim pada sidang tersebut terdiri dari Ketua Muhammad Ismail Gunawan selaku ketua dan dua hakim anggota: Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap. Mereka menyatakan V tidak terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara psikis terhadap CYC.

“Menimbang bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan, maka majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut,” kata majelis hakim, membacakan pertimbangan putusan.

2. Majelis hakim jatuhkan vonis bebas berdasarkan fakta hukum

3. Kegembiraan V ditunjukkan dengan sujud sukur

Setelah mendengar putusan itu, V langsung melakukan sujud sukur di hadapan hakim sambil melepaskan tangisan. Kegembiraan juga ditunjukkan kakak perempuannya yang kemudian menghampiri terdakwa dan memeluknya.

Seusai persidangan, V akhirnya mengaku lega setelah mengikuti serangkaian persidangan. “Tanpa bantuan masyarakat, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya. Tanpa masyarakat, saya bukan apa-apa,” katanya berterima kasih.

Baca Juga :  Derita Korban Terdampak Banjir di Karawang : Kesulitan Air Bersih, Susah Sinyal, Hingga Gelap Gulita

4. Memanfaatkan jeda sebelum persidangan selanjutnya untuk beristirahat

Setelah menyelesaikan satu perkara itu, V mengaku ingin beristirahat sambil mengisi waktu bersama anak-anaknya. “Ingin istirahat sejenak, liburan dengan anak-anak,” katanya saat ditemui setelah persidangan.

Waktu jeda itu dimanfaatkan untuk menghadapi persoalan lainnya di depan. V mengakui kasus KDRT psikis yang dilaporkan mantan suaminya, CYC itu hanya salah satu kasus yang dihadapi saat ini.

PenulisSumber
IDN Times
https://jabar.idntimes.com/news/jabar/abdul-halim-18/tak-terbukti-kdrt-istri-yang-marahi-suami-mabuk-di-karawang-bebas

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan