KARAWANG CENTER – Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan miras (minuman keras) hasil operasi cipta kondisi kewilayahan jelang Natal dan Tahun baru 2021, Senin ( 21/12/2020) pagi.
Acara pemusnahan miras tersebut, diawali penandatangan Berita acara pemusnahan serta pemusnahan barang bukti miras dari berbagai jenis.
Dari hasil barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sesuai dengan berita acara pemusnahan, tercatat sebanyak 21. 321 botol minuman keras pabrikan dan 1500 liter minuman keras oplosan yang masih ada di wadah Jerigen.
Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan hasil sitaan minuman keras saat ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Karawang sehingga terkumpul minuman-minuman yang dalam aturannya tidak boleh diperjual belikan apalagi diminum.
“Salah satu progres pemerintah daerah saat ini adalah bagaimana kita menciptakan kondisi atau situasi kondusif, aman, damai dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, karena kita sadari bersama bahwa hal itu merupakan pijakan kita dalam rangka menjalankan seluruh program pembangunan daerah yang sementara dan akan dikerjakan dapat berjalan dengan baik sehingga terarah demi terciptanya masyarakat yang sejahtera,” ungkap Bupati.
Bupati juga menambahkan, Kondisi keamanan di Kabupaten Karawang maupun diluar harus menjadi acuan bersama untuk tetap siaga dalam hubungan persahabatan, siaga dalam pergaulan, siaga dalam keluarga dan siaga dalam masyarakat dan lingkungan dimana kita berada.
“Sebab keamanan dan kenyamanan merupakan tanggungjawab kita bersama, agar keamanan dan kenyamanan dapat dinikmati bersama pula,” kata Bupati. (diskominfo)