Bareskrim Tangkap 3 Anggota Sindikat Peredaran Uang Palsu di Karawang

Kriminal4,786 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka sindikat peredaran uang palsu (upal) di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan kasus peredaran upal tersebut pertama kali terbongkar lewat penangkapan tersangka A dan K pada Selasa (20/9) lalu.

“Penangkapan tersangka A dan K terkait kasus uang palsu di Karawang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10).

Bank BJB KPR

Lewat penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka FM di wilayah Mangga Dua, Jakarta Barat, pada Senin (3/10) kemarin.

Baca Juga :  Kejam! Pemuda Jomblo Perkosa dan Jerat Mati Siswi SMP Karawang

Nurul mengatakan dalam penangkapan tersebut penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti seperti 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, upal setengah jadi 8 lembar, kertas bahan uang palsu 5 lembar,

“Bahan pita uang palsu 50 lembar, handphone, KTP dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya,” tuturnya.

Kendati demikian, Nurul belum menjelaskan secara rinci peran dari FM dalam sindikat peredaran upal tersebut. Hanya saja, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui FM merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga :  Dilintasi Pemudik, Polisi 'Sapu' Ranjau Paku di Jalur Arteri Karawang

Lebih lanjut, Nurul mengatakan saat ini FM tengah diperiksa intensif guna mendalami kasus sindikat peredaran uang palsu tersebut.

“Masih proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (tfq/kid)

PenulisSumber
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221006101518-12-857002/bareskrim-tangkap-3-anggota-sindikat-peredaran-uang-palsu-di-karawang
CNN Indonesia

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan

1 komentar