KARAWANG CENTER – Polres Karawang menangkap 141 orang dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Karawang, Jawa Barat. Sebanyak 48 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba.
–
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji mengungkapkan, urine 48 orang pendemo yang ditangkap itu positif mengandung THC, benzo dan amphetamine. “Karena kebanyakan di bawah umur, kami kirim untuk direhab,” ujar Aji dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (8/10/2020) malam.
Aji menyebut pihaknya akan menelusuri dari mana mereka mendapat barang haram itu. “Kita akan telusuri itu semua,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, 141 orang yang ditangkap tak tergabung dalam organisasi mana pun. Ia memastikan tidak ada buruh pabrik yang ditangkap. Kebanyakan dari yang ditangkap merupakan pelajar menengah atas. Selain itu, ada juga 11 pelajar SMP yang diamankan.
“Sedangkan 23 lainnya sudah tidak sekolah,” ujar Oliestha. Oliestha mengatakan, mereka ditangkap lantaran diduga berbuat rusuh saat unjuk rasa. Sementara satu orang diproses lebih lanjut karena menyerang petugas.
Dalam ponsel para pendemo yang disita, polisi menemukan banyak percakapan ajakan berbuat ricuh. “Namun kita gagalkan rencana mereka,” ujar Oliestha. Selain menangkap ratusan pendemo, polisi juga mengamankan puluhan ponsel dan 35 unit motor.
–
Sekitar 92 orang yang ditangkap telah dipertemukan dengan orangtua masing-masing. Pada hari ketiga aksi mogok nasional menolak UU Cipta Kerja, aliansi pelajar dan mahasiswa dari seluruh kampus di Karawang ikut turun. Sejumlah buruh dan organisasi masyarakat juga turut melakukan aksi unjuk rasa di Kompleks Pemda Karawang pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
–
Selain puisi Widji Thukul berjudul “Peringatan” yang dibacakan mahasiswa, peserta aksi lain juga menggelar teatrikal. Teatrikal itu mempresentasikan kebijakan DPR yang dinilai tidak mempedulikan keadaan masyarakat.