KARAWANG CENTER – Tim jaksa eksekutor menangkap buron tersangka kasus korupsi dana PNPM tahun anggaran 2013-2015, Yani Puspitasari. Yani ditangkap di Karawang setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2017.
“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kebumen serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang dan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen atas nama tersangka Yani Puspitasari,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Yani ditangkap pada Kamis (8/10) di kediamannya di Karawang. Hari menuturkan, Yani merupakan tersangka kasus korupsi Dana PNPM tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, jaksa Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penyidikan sejak 2017. Namun, ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, Yani tak mengindahkan panggilan tersebut hingga namanya dimasukkan dalam DPO Kejari Kebumen.
“Ketika diintensifkan kembali pencarian buron atau DPO dimaksud, terpantau keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Karawang dan karena itu kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang,” kata Hari.
Ia menuturkan Tim Kejaksaan Negeri Karawang sempat melakukan pengintaian selama dua hari dan kemudian didapat informasi tersangka tinggal di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya Tim Kejari Kebumen meluncur menuju ke rumah yang diduga ditinggali tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Kejari Karawang untuk sementara, dan akan dibawa ke kantor Kejari Kebumen. Selanjutnya penyidik akan menahan tersangka di rutan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan.
(yld/dhn)