KARAWANG CENTER – Aktivitas peredaran narkoba di Kabupaten Karawang masih menggeliat. Ragam modus dilakoni pengedar salah satunya membuka toko kelontong sebagai kedok.
Aksi itu dilakoni empat orang tersangka AK (22), MT (47), NB (50), BE (33) yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Keempatnya menjual obat keras tertentu (OKT) sambil berjualan di toko kelontong yang berada di wilayah Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Empat tersangka lain, kasus peredaran OKT dengan barang bukti sejumlah 20.420 butir pil OKT, para pelaku melakukan aksinya dengan modus berjualan di toko kelontong. Tapi toko itu juga menjual minuman keras dan OKT di bagian belakang toko,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal di Mapolres Karawang, Jumat (27/1/2023).
Keempatnya sudah menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka kompak mengaku barang yang didapat berasal dari DKI Jakarta yang dikirim lewat kurir jasa pengiriman paket.
“OKT ini dapat menyebabkan gangguan mental, perilaku, ketergantungan karena mengandung zat psikoatif,” tuturnya.
10 Tersangka Ditangkap
Selain meringkus 4 orang pengedar obat terlarang, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba lainnya. Total ada 10 tersangka termasuk pengedar obat yang diamankan Polres Karawang.
Untuk peredaran sabu, ada empat juga yang diamankan. Keempatnya yakni JM (40) AS (34) SA (41) AR (23). Salah satunya diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara. Total barang bukti yang diamankan mencapai 34,65 gram sabu.
“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari wilayah DKI Jakarta,” ujar Arif.
Sementara untuk peredaran ganja, polisi meringkus pria berinisial SK (52). Dari tangan tersangka, ganja seberat 33,65 gram berhasil disita.
“Tersangka (SK) ini melakukan aksinya dengan modus adu banteng, jadi dia mengedarkan barang ini menggunakan sistem tempel, ganja yang ia jual ditempel di suatu tempat kemudian pembeli mengambilnya di tempat tersebut,” ucap Arif.
Sedangkan untuk tembakau sintetis, pria berinisial MZ (36) dibekuk. Polisi menyita 80 gram tembakau sintetis dari tangan tersangka.
“Untuk tembakau sintetis kita amankan seorang tersangka dengan barang bukti seberat 80 gram, yang hendak diedarkan dengan modus adu banteng,” ujarnya.
Para tersangka kini sudah ditahan. Mereka dijerat pasal sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Irvan Maulana