Asik, ASN di Karawang Bisa Pulang Lebih Cepat Selama Ramadhan

Pemerintah, Religi4,943 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Selama Ramadan, pemerintah Kabupaten Karawang telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang sekitar 7 jam saja.

Pengaturan soal jam kerja itu mengacu pada edaran Bupati nomor 800/1669/BKPSDM/2022 tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1443 H.

Bank BJB KPR

“Jam kerja normal biasanya dari jam 07.45 sampai jam 15.45. Di bulan Ramadan, ada pengurangan jam kerja 45 menit dibanding hari kerja biasanya,” imbuh Sekretaris BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karawang Jajang Jaenudin, Senin (4/4).

Baca Juga :  Aplikasi Pengaduan TANGKAR (Tanggap Karawang)

Khusus bagi ASN yang mendapatkan lima hari kerja dalam seminggu, pada Senin hingga Kamis, ASN tersebut masuk dari jam delapan pagi dan pulang pada tiga sore. Di hari Jumat, mereka masuk dari jam delapan pagi dan pulang pada setengah empat sore.

“Sementara untuk ASN yang masuk selama enam hari kerja seminggu, pada Senin sampai Sabtu, mereka masuk dari jam delapan pagi dan pulang pada jam dua siang. Yang enam hari kerja ini seperti guru dan pegawai Puskesmas, ” katanya. (kii/ddi)

PenulisSumber
Berita Pasundan
https://beritapasundan.com/asik-asn-di-karawang-bisa-pulang-lebih-cepat-selama-ramadhan/

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan