KARAWANG CENTER – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang telah mengizinkan atau memperolehkan restoran, kafe dan warung makanan tetap buka selama Ramadhan pada siang hari.
Kepala Disparbud Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan membatasi aktivitasnya pada siang hari.
“Itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah,” kata Yudi, di Karawang, Minggu (3/4/2022).
Dia menyampaikan, khusus penjual warung makanan atau rumah makan, jika buka pada siang hari agar menutup bagian depannya dengan tirai.
Menurut Yudi, hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.