Kafe Hingga Warung Makan di Karawang Boleh Buka Siang Hari saat Ramadhan, Baca Aturannya Di sini

Pemerintah, Religi5,082 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang telah mengizinkan atau memperolehkan restoran, kafe dan warung makanan tetap buka selama Ramadhan pada siang hari.

Kepala Disparbud Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan membatasi aktivitasnya pada siang hari.

Bank BJB KPR

“Itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah,” kata Yudi, di Karawang, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga :  Mendagri Kukuhkan Bupati Cellica sebagai Wasekjen APKASI Periode 2021-2026

Dia menyampaikan, khusus penjual warung makanan atau rumah makan, jika buka pada siang hari agar menutup bagian depannya dengan tirai.

Menurut Yudi, hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

PenulisSumber
Jabar News
https://www.jabarnews.com/daerah/kafe-hingga-warung-makan-di-karawang-boleh-buka-siang-hari-saat-ramadhan-baca-aturannya-disini/

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan