Polemik Kerumunan Ponpes Al-Baghdadi, Pemkab Abaikan Pelanggaran PPKM?

Covid-19, Pemerintah, Religi2,739 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Kerumuman diduga melibatkan belasan ribu orang di Ponpes Al-Baghdadi, tepatnya di Desa Amansari, Rengasdengklok, masih membuat resah publik.

Pasalnya, kerumunan pada acara pengajian rutin di Ponpes Al Baghdadi belum membuat Satgas covid-19 Karawang dan pihak-pihak terkait berani melakukan penindakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Bank BJB KPR

Publik menduga, kasus kerumunan ini melebih kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, beberapa waktu lalu.

Publik pun masih menagih ketegasan Satgas agat tak pandang bulu menindaknya, meski nama pengasuh Ponpes Al-Baghdadi, Kiai Junaedi Albaghdadi sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Karawang.

Bahkan, para petinggi negeri pernah mengunjunginya. Termasuk orang sekelas Presiden RI, Joko Widodo pun pernah datang.

Sejumlah tokoh lintas elemen masyarakat melayangkan protes. Sebagian di antaranya bahkan sudah ancang-ancang akan membuat gerakan mosi tidak percaya pada kinerja satgas. KBE mencoba mengonfirmasi kepada Jubir Satgas Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana. Ia memberikan jawaban, Satgas telah terjun memeriksa dan memintai keterangan kepada Pengasung Ponpes Al-Baghdadi.

Baca Juga :  Populasi Janda Naik, Setiap Hari Ada 12 Janda Baru di Karawang, Batu Jaya Terbanyak

KBE mencoba menelusuri jejak gambar maupun video situasi di lokasi melalui laman search sejumlah media sosial, dengan mengetik “Albaghdadi” di kolom pencarian. Hasilnya memang menemukan banyak sekali foto dan video yang menampilkan kerumunan massa.

Kepada salah satu awak media, Kiai Junaedi mengklaim pengajian rutinnya tetap menerapkan protokol kesehatan. Hanya saja, jika pemerintah memilk slogan 3 M (memekai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), justru Kiai Junaedi punya versi tersendiri yang disampaikan kepada jemaahnya yakni 6M.

“Selain mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak atau 3 M kita tambahkan dengan 6 M memperbanyak zikir, memperbanyak doa dan meningkatkan Iman dan Taqwa,”ujarnya,

“Dengan upaya menambahkan aturan 3 M , kami bersama jemaah umat muslim memperbanyak doa dan dhikir agat wabah virus korona deasease -19 segera dapat berakhir dan bisa kembali nornal kehidupan masyatakat di dunia,” jelas dia.

Baca Juga :  Masa Depan Cerah! Produk UMKM Jabar Dapat Masuk Hotel Berbintang

Terpisah, ahli hukum Unversitas Bana Perjuangan (UBP) , Garry Gagarin menilai kerumunan pengajian di Pondok Pesantren Al – Baghdadi sangat berlawanan dengan kondisi Kabupaten Karawang saat ini yang sedang menerapkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Ia menilai hal ini jelas memiliki konsekuensi hukum.

“Secara hukum, kerumunan yang terjadi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum. Di dalam Pasal 9 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan, selanjutnya ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan,” jelas Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini, Minggu (24/1) kepada awak media.

Garru pun menyesalkan kinerja satgas covid-19 Karawang yang belakanyan terlihat membubarkan kerumunan di wilayah perkotaan saja. Akan tetapi adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak, justru tereksan tidak terpantau.

Gary kembali menjelaskan, Ditambah lagi di dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  Kebakaran Pedes : Bupati Karawang Jenguk Korban di Dusun Salam, Desa Karangjaya

Selain itu, menurutnya masih ada UU Wabah Penyakit Menular, Peraturan Bupati, dan peraturan- peraturan lain yang mengatur terkait kondisi covid-19 ini dan harus ditaati oleh semua warga negara, tanpa terkecuali.

“Dan berdasarkan ketentuan itu, maka dengan ini saya berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolres Karawang segera memanggil pimpinan Ponpes Al- Baghdadi untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran PPKM dan UU kekarantinaan kesehatan,” tegas Gary.

“Dan untuk tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang harus segera mendata dan melakukan rapid test kepada para jemaah yang hadir beberapa waktu yang lalu untuk memastikan covid-19 tidak menyebar,” tandasnya. (ega/mar/KBE)

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan