KARAWANG CENTER – Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Karawang ditemukan di 15 kecamatan. Karena obat habis, Dinas Pertanian Karawang meminta bantuan Pemerintah Provinsi Jabar.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Handoko mengatakan, kasus pertama PMK pertama ditemukan di Kecamatan Banyusari.
“Hingga Senin (30/5/2022) ada 154 kasus PMK yang ditemukan di Karawang,” kata Handoko di Kantor Dinas Pertanian Karawang, Jumat (3/6/2022).
Rinciannya, 48 ekor sapi berangsur sembuh, 2 dipotong paksa, dan 106 ekor sapi belum sembuh. Handoko menyebut beberapa sampel dari beberapa sapi yang suspect PMK telah diuji laboratorium dan terbukti.
Sedangkan yang lainnya tidak diuji karena keterbatasan. Namun berdasarkan gejala klinis, sapi tersebut dinyatakan PMK. “Kami tidak merekomendasikan untuk potong paksa. Namun itu keputusan pemiliknya,” ujar dia.
Handoko menyebut, kebanyakan hewan-hewan yang terjangkit PMK berasal dari luar daerah. Kebanyakan dari Pasar Ciwareng Purwakarta, seperti yang di Banyusari. Karawang, sambung dia, memiliki paramedik yang tersebar di masing-masing kecamatan.
Mereka akan memantau perkembangan sapi-sapi yang terjangkit maupun untuk pencegahan berkoordonasi dengan pihak terkait. Ia menyebut PMK sangat cepat menular. Namun progres penyembuhannya juga cepat.
“Selama 3 sampai 4 hari progresnya baik. Sehingga dalam jangka waktu 8-14 hari sembuh,” ungkap dia. Hanya saja, saat ini pihaknya telah kehabisan obat-obatan untuk PMK, sehingga meminta bantuan Pemprov Jabar.
Surat keterangan sehat Menjelang Hari Raya Idul Adha, ia mengimbau masyarakat tidak membeli ternak dari luar daerah. Kalaupun harus dari luar daerah, belilah yang secara visual sehat dan disertai surat keterangan sehat.
Itu pun harus dicek kembali kesehatannya setelah sampai di Karawang. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi perihal tata cara pemotongan hewan kurban pada saat ada PMK. Namun lebih disarankan melakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH).
Jika masyarakat menemukan gejala PMK pada hewan ternak, diimbau untuk melapor ke pihak terkait. Atau bisa menghubungi kontak bantuan 087779734101.
Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor Reni Susanti