KARAWANG CENTER – Pasangan suami istri, K (33) dan istrinya E (42) ditangkap jajaran Polres Karawang setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pasangan ini dibekuk polisi berdasarkan rekaman CCTV. Aksi pencurian kendaraan bermotor ini berakhir setelah pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak 10 kali.
“Tersangka yang kami amankan merupakan pasangan suami istri. Mereka merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor dilayah Kecamatan Cilamaya hingga Kecamatan Klari,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat, (29/7/22).
Menurut Aldi, modus operandi yang dilakukan pelaku, selalu beroperasi saat maghrib. Pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya saat parkir.
“Motor yang ditinggal pemiliknya menjadi sasaran. Aksi pelaku ini terekam oleh kamera CCTV,” katanya.
Aldi mengatakan pelaku K yang menjadi suami bertugas sebagai eksekutor dan istrinya E berperan sebagai joki dan mengawasi situasi atau sebagai joki.
“Kedua menjalankan peran masing-masing disetiap aksinya. Waktunya selalu dilakukan setelah magrib,” katanya.
Menurut Aldi berdasarkan pengakuan, pasangan suami istri melakukan aksi kejahatan karena kebutuhan ekonomi.
Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya di sepuluh tempat berbeda. “Kebutuhan ekonomi menjadi alasan mereka nekat melakukan pencurian,” pungkasnya.