Sindikat Jenius! Pria Karawang Ini Palsukan STNK dengan Jarum Pentul

Kriminal2,174 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Satuan Reskrim Polres Karawang mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Modusnya adalah mengubah nomor pelat dan mesin di STNK lalu disesuaikan dengan identitas motor yang dibeli secara online.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat informasi ada aktivitas mencurigakan saat tengah melakukan patroli di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada 31 Oktober 2020.

Bank BJB KPR

Beberapa diketahui orang tengah mengangkut beberapa motor ke truk colt diesel nomor B 9228 FYU yang bakal dibawa ke Kebumen, Jawa Tengah. “Ketika kami cek, informasi tersebut ternyata benar. Kami amankan pelaku, motor roda dua berikut STNK palsu ke Polres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Oliestha saat siaran pers di Mapolres Karawang, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga :  Pria Pamer Kelamin-Onani di Karawang Ditangkap!

Pelaku, Jhn (28), memalsukan STNK dengan menggunakan jarum pentul, amplas, pensil dan penghapus. Jhn diketahui membeli kendaraan tanpa surat-surat di media sosial Facebook. Ia juga membeli lembaran STNK melalui daring dari orang yang berbeda. Jhn menghapus nomor rangka dan mesin pada STNK yang dibelinya dengan jarum pentul dan amplas.

Pria asal Kutoarjo itu kemudian mencatat nomor rangka dan mesin disesuaikan dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang dibeli secara online. “Motor yang dilengkapi STNK palsu itu kemudian dipakai sendiri oleh Jhn dan diperjualbelikan kepada orang lain,” kata Oliestha.

Baca Juga :  Pria Dibunuh di Karawang Korban Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp 400 Juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Jhn dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua motor, satu buah jarum pentul, amplas, pensil, dan potongan penghapus. “Kami juga mengamankan sebelas lembar STNK palsu,” ucapnya.

Dalam operasi cipta kondisi jelang pilkada, Polres Karawang membekuk 18 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan motor (curanmor). Baca berikutnya

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan