KARAWANG CENTER – Perusahaan kertas rokok PT Bukit Muria Jaya (BMJ) kena sanksi US$ 1,5 juta (Rp 21 miliar) dari Amerika Serikat. PT BMJ disebut membohongi bank AS agar perusahaan bisa bertransaksi dengan Korea Utara.
Korea Utara saat ini sedang kena sanksi AS. Departemen Kehakiman AS berkata PT BMJ melakukan konspirasi penipuan bank dalam upaya berbisnis ke Korea Utara.
“Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang illegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korea Utara,” ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers, dikutip dari rilis resmi Kedubes AS, Senin (18/1/2021).
Berdasarkan situs resminya, PT BMJ merupakan perusahaan di Karawang, Jawa Barat.
Perusahaan itu disebut mengelabui bank-bank AS agar bisa melakukan pembayaran dengan Korea Utara. Hal itu adalah pelanggaran karena Korea Utara sedang disanksi berat oleh AS sehingga bank AS dilarang melakukan transaksi dengan Korea Utara.
“BMJ mengelabui bank-bank di AS dalam memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara,” ujar Demers.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang bermaksud melakukan skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara, bahwa menggunakan perusahaan besar serta faktur pembayaran yang menipu tidak akan melindungi Anda. Kami akan menemukan dan menuntut Anda,” lanjutnya.
Ketahuan FBI
PT BMJ mengakui bahwa mereka menjual produknya ke Korea Utara dan satu perusahaan perdagangan China yang juga akan mengirimkan produknya ke Korea Utara.
Ketika itu terjadi, sanksi AS terhadap Korea Utara sudah diterapkan. Efeknya, bank AS dilarang melakukan proses transfer uang antarbank di negara lain atas nama nasabah di Korea Utara.
Saat pembayaran dilakukan, nasabah PT BMJ mengakui mengalami kesulitan untuk mentransfer uang. Personel BMJ lantas setuju untuk menerima pendapatan dari pihak-pihak ketiga, sehingga dapat menghindari sistem pengawasan dan kepatuhan bank AS.
Taktik PT BMJ berhasil menghindari sistem pengawasan dan kepatuhan bank AS. Alhasil, bank AS jadi ikut memfasilitasi transfer.
Aksi tersebut ternyata ketahuan FBI yang memimpin investigasi ini.
“Perusahaan ini menggunakan tipu muslihat untuk mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya mampu menyingkap hal itu dan membantu menyeret terdakwa ke pengadilan,” ujar Alan Kohler, Asisten Direktur Divisi Kontraintelien FBI.
Mematuhi DPA
PT BMJ telah sepakat untuk menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC).
Selain membayar denda U$ 15 juta, pihak PT BMJ juga mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan Departemen Kehakiman AS.
Untuk memenuhi DPA, BMJ mengakui dan menerima tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju membayar denda setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya.
BMJ sepakat menjalankan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran hukum dan peraturan sanksi AS, dan melapor secara teratur ke Departemen Kehakiman AS dalam menjalankan program tersebut.
Selain itu, BMJ juga berkomitmen melaporkan segala jenis pelanggaran terhadap hukum AS yang terkait kepada Departemen Kehakiman AS dan bekerja sama menyelidiki pelanggaan tersebut.
Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS telah setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan.