KARAWANG CENTER – Seorang kakek berusia 64 tahun di Karawang diringkus polisi lantaran mencabuli siswi SMP. Kakek cabul ini ditangkap setelah keluarga korban melaporkan tindak asusila ini ke Mapolres karawang.
Pelaku diketahui berinisal TN (64) warga Kecamatan Kotabaru, Karawang. Sedangkan korban berinisial V yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP.
“Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali,” kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, Minggu (21/3/2021).
Dia mengatakan, aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.
“Tiba-tiba orang tua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orang tua korban bersama dengan beberapa temannya, menemui tersangka,” ujar dia.
Seorang kakek berusia 64 tahun di Karawang diringkus polisi lantaran mencabuli siswi SMP. Kakek cabul ini ditangkap setelah keluarga korban melaporkan tindak asusila ini ke Mapolres karawang.
Pelaku diketahui berinisal TN (64) warga Kecamatan Kotabaru, Karawang. Sedangkan korban berinisial V yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP.
“Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali,” kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, Minggu (21/3/2021).
Dia mengatakan, aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.
“Tiba-tiba orang tua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orang tua korban bersama dengan beberapa temannya, menemui tersangka,” ujar dia.
Adi Saputra Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.
Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin (08/03/2021). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/03/2021).
“Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp300 juta.