Tak Dapat Kembalian, 2 Pria Bakar Bengkel dan Rumah Penjual Bensin

Kriminal4,793 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Gegara tak diberi kembalian saat membeli bensin, dua pria membakar bengkel sekaligus kediaman penjual. Kejadian itu terjadi yang berlokasi di Kampung Krajan, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, akhirnya dibekuk Polres Karawang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/12/2022), sekira pukul 03.00 WIB, diketahui pelaku berinisial RA (23) dan DI (28), Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan, kini keduanya telah diringkus polisi.

Bank BJB KPR

Aldi menjelaskan, kronologi kejadian nermula saat pelaku RA membeli bensin seharga Rp 15 ribu dengan uang yang diberikan kepada pemilik bengkel yakni DLT, yaitu sejumlah Rp 50 ribu.

Baca Juga :  46 Calon Pekerja Migran Terperangkap di Karawang Dipulangkan

“Kejadian bermula pada Sabtu 3 Desember sekira pukul 20.00 WIB, pelaku RA membeli bensin seharga Rp 15 ribu uangnya yang diberikan Rp 50 ribu tapi tak diberi kembalian,” kata Aldi saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Karena tak diberi kembalian, kata Aldi, pelaku kemudian bercerita kepada teman-temannya, bahwa dirinya membeli bensin tapi tak diberi kembalian.

“Setelah membeli bensin, pelaku nongkrong, dan becerita kepada teman-temannya, bahwa pemilik bengkel tersebut tak memberi kembalian, RA bersama temannya DI sempat kembali ke bengkel untuk menagih uang kembalian, tapi pemilik bengkel merasa uang yang diberikan oleh RA pas, sejumlah Rp 15 ribu,” paparnya.

Baca Juga :  Inilah Identitas 6 Pengikut HRS yang Tewas Baku Tembak dengan Polisi di Tol Cikampek

Karena tidak terima akan hal tersebut, akhirnya pelaku mengambil bensin dan langsung membakar ban di bengkel tersebut.

“Karena pembakaran ban tersebut, api meluas hingga membakar bengkel sekaligus rumah atau tempat tinggal milik korban,” kata dia.

Kemudian korban memanggil warga dan pemadam kebakaran (damkar), api dipadamkan oleh damkar dibantu warga, dan baru berhasil dipadamkan selama kurang lebih dua jam.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menambahkan, atas aksi nekat tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 500 juta.

Baca Juga :  Kasus Penyiksaan Warga Karawang, Pelaku Perkosa Korban hingga Melahirkan dan Jual Anaknya

“Kerugian mencapai Rp 500 juta. Saat diinterogasi pelaku mengaku kesal kepada korban sehingga nekat melakukan pembakaran itu,” ucap Tomy saat dihubungi detikJabar.

Selain mengamankan pelaku, usai kejadian, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju, DVR CCTV, ban bekas, serta tabung gas.

Atas kelakukan tersebut, RA dan DI terancam 12 tahun penjara, sesuai delik Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan Pasal 187 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

(orb/yum)

PenulisSumber
Detik
https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6450822/tak-dapat-kembalian-2-pria-bakar-bengkel-dan-rumah-penjual-bensin

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan