Polres Karawang Bongkar Aksi Penipu Berkedok Jual Smartphone di Bawah Harga Pasaran

Kriminal1,078 kali dilihat

KARAWANG CENTERSatuan Reskrim Polres Karawang mengungkap kasus penipuan online berkedok penjual smarthphone. Dari aksi kejahatan penipuan itu, YTW, pemuda asal Bandung, menipu 15 korban.

Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu menuturkan pihaknya menangkap YTW yang diketahui sudah dua tahun mengelabui sejumlah warga di Jawa Barat, termasuk Karawang. “Aksi penipuan ini berlangsung di sebuah marketplace. Tersangka membuat akun dan menjajakan ponsel mewah,” kata Faisal di Mapolres Karawang, Selasa (24/11/2020).

Bank BJB KPR

Faisal menuturkan, dari dalam kamarnya, YTW kerap memancing para korbannya dengan foto ponsel iPhone 8 yang dijual di bawah harga pasaran. Bermodal satu unit komputer lengkap dengan jaringan internet, ia kemudian mengunggah foto smartphone itu dengan mencantumkan harga Rp 3 juta.

Baca Juga :  Heboh Aplikasi Loker Karawang Diretas, Begini Penjelasan Pemkab Karawang

“Korban-korbannya tergiur karena harganya murah. Ditambah diskon besar. Padahal itu hanya jebakan. Setelah korban mentransfer uang, pelaku tidak mengirim ponsel tersebut,” tutur Faisal.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, selama beraksi, YTW meraup uang Rp 25 juta dari para korbannya. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku kerap mengganti kartu SIM card ponselnya. Kami temukan delapan kartu ponsel yang pernah ia gunakan,” kata Oliestha.

Baca Juga :  Nekat Tenggak Miras 2 Hari Berturut-turut, 4 Warga Desa Kondangjaya Karawang Timur Tewas dan 3 Kritis

Aksi tipu-tipu YTW berhasil dihentikan polisi tiga hari lalu. Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, YTW disergap dalam rumahnya di Tasikmalaya, Jawa Barat. “Kami menyita barang bukti berupa ponsel, komputer, SIM card, hingga kartu ATM,” ujar Oliestha.

“Setelah ada warga Karawang yang lapor polisi, kami lacak dan menemukan pelaku di Tasik,” Oliestha menambahkan.

Baca Juga :  Gali Kekayaan di Tambang Emas Ilegal Gunung Sanggabuana

Akibat perbuatannya, YTW terancam hukuman 4 tahun penjara karena melakukan perbuatan yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP. “Kami mengimbau masyarakat tidak terpancing oleh akun yang menjual ponsel di bawah harga normal. Karena itu rentan penipuan,” ujar Oliestha.

Untuk mencegah banyak korban, polisi saat ini banyak memasang imbauan kepada masyarakat di ATM, minimarket hingga media sosial. “Penipuan online jadi perhatian kami karena saat pandemi ini, modus penipuan online marak,” tutur Oliestha.

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan