KARAWANG CENTER – Aca (63) mengaku kesal lantaran pacarnya dijelek-jelekin mantan istrinya, Romlah 55). Alasan itu pula yang membuatnya mendorong Romlah saat mengendarai motor pada Minggu (29/8/2021) lalu.
“Dia ngejelek-jelekan ke pacar saya. Jadi saya kesal,” kata Aca saat konferensi pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021). Awalnya, pada hari naas itu, sekitar pukul 10.00 WIB, Aca mengaku datang ke rumah Romlah. Namun Romlah sedang tak rumahnya.
Kemudian sepulang mengantar penumpang, Aca yang juga tukang ojek ini malah bertemu Romlah. Aca kemudian mengejar Romlah dan terjadi cekcok antara keduanya. Usai cekcok, Aca pulang ke rumahnya dan mengisi bensin.
Melihat Romlah lewat, ia pun kembali mengejar Romlah dan terjadilah pendorongan itu. Meski begitu, Aca mengaku tak sengaja ingin menghabisi nyawa mantan istrinya. Ia mengaku mendorong Romlah karena kesal “Saya cuma kesel doang,” ujar dia. Aca mengaku sempat berniat rujuk.
Namun anak tertuanya melarang. Ia pun menyebut mobil dan motor digadaikan Romlah. Juga dua sertifikat berharga berada di tangan rentenir.
Dorong korban hingga terjatuh, Aca malah pilih pergi Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan mengatakan, tersangka sakit hati dengan korban, Romlah, yang telah bercerai dua tahun itu.
“Rasa sakit hati , sering menjelekkan, perceraian tidak membagi harta gono-gini,” kata Agus. Agus pun membeberkan kronologis kejadian itu. Setelah terlibat percekcokan, Aca menyusul Romlah yang tengah mengendarai motor.
Sambil dipepet, Aca kemudian mendorong Romlah yang naik motor dengan tangan. “Tangan korban didorong sehingga korban (Romlah) terjatuh mengenai beton hingga korban (Romlah) meninggal dunia,” ucapnya.
Meski melihat Romlah terluka dan mengeluarkan darah, Aca Langsung pergi. Saat itu posisinya dalam keadaan terlentang di tengah jalan dan mengeluarkan darah di bagian hidung.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (29/8/2021) Romlah (55) ditemukan tak bernyawa di Jalan Raya Kutawaluya-Pedes, tepatnya Dusun Rawamanuk RT 001, RW 001, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Penyalur TKI itu dikira mengalami kecelakaan. Namun setelah diusut polisi, rupaya Romlah didorong mantan suaminya, Aca (63). Aca pun ditangkap di rumahnya dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa perlawanan. Aca pun disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun dan 7 tahun.
The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you. https://www.gate.io/de/signup/XwNAU