Beginilah Penampakan Surat Suara Pilkada Karawang 2020

Pemilu, Politik1,357 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Pemilihan Bupati (Pilbup) Karawang 2020 semakin dekat. Saat ini, KPU sedang bersiap memproduksi surat suara untuk Pilkada Karawang. Spesimen atau sampel surat suara telah siap untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Dalam sampel surat suara Pilkada Karawang 2020, pasangan nomor urut 1, Yesi Karya Lianti dan pendampingnya Adly Fayruz tampil dengan nuansa merah putih. Yesi nampak mengenakan kemeja putih dengan jilbab warna merah. Tampak serasi, Adly mengenakan kemeja putih berkerah.

Bank BJB KPR

Sementara pasangan nomor 2, Cellica Nurrachadiana mengenakan dress dan jilbab warna biru. Sedangkan pendampingnya, Aep Syaepuloh, berkemeja putih dengan aksen biru.

Baca Juga :  Kang Cecep Supardi : Cakades Milenial, Berprestasi dan Kenyang Pengalaman Organisasi di Tingkat Nasional Bahkan Global

Adapun pasangan nomor 3, Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani kompak memakai setelan warna putih. Bedanya, Jimmy mengenakan kopiah hitam, sedangkan Yusni berkerudung krem.

Sampel surat suara Pilkada Karawang 2020. (Foto: Luthfiana Awaluddin)
Sampel surat suara Pilkada Karawang 2020. (Foto: Luthfiana Awaluddin)

Komisioner Divisi Teknis KPU Karawang Kasum Sanjaya, menuturkan sampel surat suara itu telah disepakati ketiga kandidat. Alhasil, desain surat suara ini yang akan dicetak KPU pusat sebagai logistik Pilbup Karawang 2020.

Baca Juga :  Belasan Tahun Pengalaman Garap Proyek Pemerintah, Aep Janji Benahi Infrastruktur di Karawang

“Spesimen ini telah disepakati. Namun, ada sedikit edit di foto. Misalnya kecerahan atau saturasinya,” kata Kasum saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).

Kasum menuturkan, saat pelaksanaan nanti, akan dikirim sekira 1.684.577 surat suara ke Karawang. Jumlah itu terdiri dari jumlah daftar pemilih tetap, sebanyak 1.643.490 lembar ditambah 2,5 persen atau 41,087 lembar untuk cadangan.

Baca Juga :  Tagline "Karawang Hayu Milih" Meramaikan Gebyar Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020

“Tambahan sekitar 2,5 persen itu bisa digunakan apabila ada surat suara yang rusak atau untuk pemilih yang masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus),” ujar Kasum.

Kebijakan itu, kata Kasum sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengaturan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya.

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan