KARAWANG CENTER – Penerima maupun pemberi politik uang bisa dikenai sanksi kurungan dan denda. Hal itu kerap menjadi ancaman yang harus diwaspadai menjelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karawang.
Bawaslu menyatakan Kabupaten Karawang menjadi salah satu dengan potensi terjadinya politik uang saat Pilkada serentak 2020 tepatnya 9 Desember mendatang. Hal ini diketahui setelah Bawaslu melakukan pemetaan dan menganalisa pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu, tapi kami juga berpotensi menjadi sasaran politik uang. Oleh sebab itu kami tekankan untuk menjaga integritas pada semua panwascam, PKD dan pengawaa TPS,” kata Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, Senin, (30/11).
Dikatakan Kursin, pihaknya juga sudah memetakan bukan hanya pemilih yang menjadi sasaran politik uang, tetapi penyelenggara pemilu juga berpotensi terjadi politik uang.
“Sanksi tegas itu bisa berupa pidana hingga pemecatan bagi petugas pemilu,” katanya.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Kursin, ia mengaku tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum apabila mendapati adanya praktik uang, terlebih lagi jika terjadi dalam tubuh penyelenggara dan pengawas pemilu. Untuk saat ini, lanjut dia, memang belum ada indikasi politik uang.
Namun pihaknya akan tetap awasi. Jangan sampai hal tersebut terjadi dan dirinya meminta semua pihak ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pilkada Karawang. “Jika ada pelanggaran segera laporkan kepada kami, saya pastikan kami tindak tegas,” ucapnya.
Kursin menuturkan, pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan pasal pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sementara untuk denda, paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Kami juga mengingatkan masyarakat, paslon dan timsesnya jangan bermain politik uang karena sanksinya pidana,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, politik uang tidak mendidik masyarakat, dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam pilkada. Politik uang melahirkan pemimpin yang cenderung koruptif sehingga praktek yang mengancam nilai-nilai demokrasi harus ditolak bersama.
“Kami ingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang. Peserta pemilu memiliki tanggung jawab dalam memberi pendidikan politik kepada masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, calon Bupati Karawang Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsyari mencium rencana busuk yang akan menyudutkan pasangan calon nomor urut tiga dengan amplop yang diisi Rp2000 mengatasnamakan calon nomor tiga pada Pilkada Karawang 2020.
“Ada rencana busuk nyiapin amplop di dalamnya itu Rp 2000, itu atas nama saya. Sisi lain ada orang lain nyiapin amplop Rp50 ribu per orang, ini kan rencana busuk yang Rp2000 atas nama kita, yang 50 ribu atas nama mereka,” jelas Jimmy, kemarin.
Jimmy mengaku, amplop isi Rp 2000 itu sebanyak satu juta amplop dengan mengatasnamakan dirinya. Padahal, pasangan calon nomor urut tiga itu mengaku tidak ada rencana membagi-bagikan uang.
Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan 30 ribu relawan untuk mengamankan suara nomor tiga, dan mereka akan bekerja H-3 pemungutan suara di desa masing-masing.
“Ketika ada politik uang, rekam, tangkap dan serahkan ke pihak berwajib,” imbuhnya.
Menurut Jimmy, pemimpin yang dibutuhkan oleh rakyat itu kepala daerah yang berinovasi dan dapat memberikan kesejahteraan untuk rakyat. Kemudian, mantan wakil bupati itu menanggap melalui tiga kartu jenius yang ditawarkan itu sebagai bentuk untuk mensejahterakan rakyat, uang rakyat untuk rakyat.
“Besok kami berdua akan memberikan tunjangan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas itu bukan basa-basi,” imbuhnya.
Menjelang beberapa hari pemungutan suara, Jimmy mengaku sudah tanpa jadwal untuk menjalankan silaturahmi atau blusukan dan pihaknya mengaku masih ada sekitar 18 desa yang suara nomor tiga di zona lemah.
“Jimmy-Yusni seperak pun tidak memberikan uang cendol, karena kita berkompetisi dengan sehat,” pungkasnya. (RK)