KARAWANG CENTER – Sebanyak 46.861,75 kilogram atau 46,8 ton limbah Medis Covid-19 dari Provinsi Maluku yang dikumpulkan sejak bulan Mei 2020 hingga bulan Oktober 2020 akan dikirimkan ke Jawa Barat, tepatnya ke Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Puluhan ton limbah Covid-19 yang terkumpul tersebut berasal dari Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),” ujar Roy C Siauta, Kepala DLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, dilansir pada Jumat (13/11/2020).
Puluhan ton limbah medis ini dikirim ke PT Jasa Medivest Plant yang berlokasi di Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk dimusnahkan.
Limbah Covid tersebut harus dikirim ke Pulau Jawa, lantaran di Ambon belum ada “Incinerator” atau alat pemusnah limbah medis.
“Ini sudah terangkut di 18 kontainer dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Karawang, Jawa Barat untuk dimusnahkan. Pengiriman limbah Covid ini ditangani oleh pihak ketiga yakni PT Arthama Sentosa Indonesia,” terangnya.
Roy menambahkan, limbah Covid-19 tersebut berupa alat pelindung diri (APD), peralatan medis seperti bekas kemasan obat, jarum suntik hingga bekas makanan dari pasien.
Sementara kabupaten atau kota lain di Maluku yang juga punya kasus Covid-19, limbahnya dimusnahkan sendiri, karena ada daerah yang miliki incinerator sendiri dan ada juga yang musnahkan dengan cara ditanam kemudian dilakukan pengecoran jika limbahnya dalam jumlah kecil.
“Kalau jumlah yang kecil sesuai tata cara pemusnahan mereka bisa musnahkan dengan cara ditanam dan kemudian pengecoran,” ungkapnya.
Ia memastikan, sejauh ini limbah Covid-19 tertangani dengan baik atau tidak ada yang tercecer selama limbah-limbah diangkut dari tempat-tempat yang sudah terdata atau resmi untuk menangani pasien Covid. “Semuanya terpantau dan terdata,” pungkasnya.
Seperti informasi yang dilansir, ada 18 Kontainer Limbah Covid-19 dari Maluku akan diangkut ke Cikampek.
Limbah medis Covid-19 berupa APD, peralatan medis seperti bekas kemasan obat, jarum suntik hingga bekas makanan dari pasien. (CR1)
Can you be more specific about the content of your enticle? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.com/en/register?ref=P9L9FQKY