KARAWANG CENTER – Sebanyak 103 calon jamaah haji Kabupaten Karawang gagal berangkat haji pada 2022 ini.
Hal itu karena pemerintah Arab Saudi membuat aturan yang melarang calon jamaah di atas 65 tahun. Adanya batasan usia ini menyebabkan sejumlah calon jamaah haji kecewa karena tidak jadi berangkat haji ke Tanah Suci, setelah lama menunggu.
“Kami mohon pengertian calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat ke Arab Saudi tahun ini karena ada aturan dari pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia di atas 65 tahun. Artinya ini kebijakan bukan dari kita tapi dari sananya.
Kekecewaan sudah pasti ada dan sudah dijelaskan kepada mereka yang gagal berangkat,” kata Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Deden Zenal, Kamis (12/5/2022).
Menurut Deden, dengan adanya pembatasan usia maka di Karawang tercatat ada 103 calon jamaah yang seharusnya berangkat tahun 2022 akhirnya tidak bisa berangkat. Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah menjelaskan aturan ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi kepada jamaah yang gagal berangkat.
“Manusiawi kalau mereka kecewa. Tapi kembali lagi kalau haji itu kan panggilan Allah. Kami mohon kesadarannya karena kan banyak orang yang mampu tapi kesempatan belum ada,” katanya.
Kendati gagal berangkat, Denden menyebut sejauh ini 103 calon jamaah haji tersebut tidak membatalkan keberangkatan. Sebab, mereka yakin bisa mendapat prioritas di tahun berikutnya.
“Mereka masih menaruh harapan siapa tahu tahun depan bisa berangkat,” katanya.
Pada 2022 Karawang mendapat kuota sebanyak 986 jemaah dan cadangan 197 orang. Kuota tersebut diambil dari calon jamaah haji yang gagal berangkat di tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19. Deden berharap, para calon jamaah yang gagal berangkat bisa bersabar sembari menunggu langkah strategis pemerintah agar kuota calon haji bisa bertambah di tahun depan.