KARAWANG CENTER – Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh memimpin Rapat Kegiatan Sosialisasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Rabu (17/3/2021) sore di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang.
Membacakan sambutan Bupati Karawang, Wabup menyampaikan berapa bulan terakhir undang-undang cipta kerja (uu cipta kerja) di indonesia menjadi topik yang ramai diperbincangkan, baik oleh akademisi Juga kalangan umum.
Omnibus law ini juga banyak diperdebatkan dan dinilai merugikan sejumlah pihak, terlebih jika omnibus law dipandang dari segi
urgensi dan signifikasinya.
“Kita ketahui, bahwa hampir semua negara di dunia memiliki teks konstitusi yang tertulis, termasuk negara indonesia yang memiliki UUD 1945.
Terselip cita hukum, dan cita bangsa yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 dalam rangka kontekstualisasi mempertahankan UUD 1945, sudah di amandemen sebanyak 4 kali terutama dibagian pembukaan.
Hal ini dikarenakan untuk menyempurnakan aturan dasar sehingga dapat menyesuaikan kehidupan di masa ini,” papar wabup.
Wabup melanjutkan, tidak semua angkatan kerja terserap di pasar tenaga kerja. Belum lagi setiap tahun menghadapi angkatan kerja baru dua juta lebih.
“Solusinya denganmenciptakan lapangan kerja, baik dengan invetasi baru, pengembangan investasi, maupun UMKM untuk bisa memberikan lapangan pekerjaan, maka minimal indonesia sangat membutuhkan pertumbuhan investasi,” ucapnya.
Masih kata Wabup, Investasi bisa tumbuh jika ada penyederhanaan regulasi yang selama ini membelit investor.
“Tentunya kami berharap dengan UU cipta kerja akan terjadi perubahan struktur ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” harapnya. (diskominfo).