KARAWANG CENTER – Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan sopir minibus elf, Deni Budiman (42), sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Raya Purwasari pada 16 Mei 2022 lalu. Peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Sopir Isuzu Elf atas nama Deni Budiman sudah ditahan,” kata Ibrahim, Senin (23/5/2022).
Kelalaian sopir minibus elf tersebut merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 31 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Di mana pada ayat empat disebutkan apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.
“Kelalaian jelas, kalau laka lantas lalai,” ucap Ibrahim.
Ibrahim mengatakan kesehatan sopir sudah mulai berangsur membaik usai mengalami luka berat akibat kecelakaan itu. Selain itu, hasil tes urine sopir minibus elf maut itu negatif narkoba.
Adapun kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T 7556 DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek. Elf tersebut oleng lalu menabrak median jalan dan pindah jalur. Setelahnya, elf tersebut menabrak mobil pikap dan sejumlah sepeda motor.
Setibanya di TKP, minibus elf tersebut oleng ke sebelah kanan dan menabrak median jalan, kemudian menyeberang ke jalur sebelah kanan atau berlawanan arah dan bertabrakan dengan mobil Suzuki pikap warna hitam dengan Nopol T-8493-DZ.
Kemudian, elf menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Vino nopol T-4850-PJ, sepeda Motor Honda Beat Nopol T-3105-HZ, sepeda motor Honda Scoopy Nopol T-4577-SU, dan Honda Vario Nopol T-2339-MM, yang sedang melintas menuju Karawang Kota dari arah Cikampek.