KARAWANG CENTER – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai membentuk Satgas Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Terbitnya perpres itu, karena saat ini permasalahan Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan, tetapi berlanjut kearah ekonomi, hingga penanganan Covid-19 tidak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian.
Begitu dikatakan Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri saat memimpin Rapat Pembentukan Satgas Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Rabu (27/1/2021) siang tadi.
Menurut Sekda, melalui perpres tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah multidimensional akibat pandemi Covid-19, dengan menggunakan dua kekuatan yakni kesehatan dan ekonomi yang berada di bawah satu alur koordinasi.
Sekda berharap komite itu dapat mengeksekusi program-program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi secara beriringan, sehingga dapat memperoleh hasil yang lebih maksimal.
Halo wargi Karawang, untuk informasi lebih lengkap. Wargi bisa akses melalui web berikut :
covid19.karawangkab.go.id
Data tersebut silakan digunakan wargi untuk proaktif agar saling mengingatkan untuk menjaga diri dan mengurangi interaksi sosial di zona merah dan hitam, tanpa reaksi sosial berlebihan.
KITA HARUS TETAP TENANG, TINGKATKAN KEWASPADAAN, DAN SELALU TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 3M:
– MENJAGA JARAK
– MENCUCI TANGAN
– MEMAKAI MASKER