Resmi! Sebanyak 1.643.490 Pemilih Akan Menggunakan Hak Suaranya di Pilkada Karawang 2020

Pemilu, Politik1,015 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Karawang 2020 sebanyak 1.643.490 pemilih. Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengungkapkan, jumlah DPT itu berdasarkan hasil pleno penetapan DPT untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2020.

Jumlah DPT itu tersebar di 30 kecamatan, 309 desa/kelurahan dan 4.451 TPS. “Rinciannya 823.722 pemilih laki-laki dan 819.768 pemilih perempuan,” kata Farid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Bank BJB KPR

Miftah mengatakan, dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT pada Kamis (15/10/2020) kemarin, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal, dan sudah ditindaklanjuti KPU melalui PPK dan PPS. Rekomendari itu di antaranya bahwa pemilih yang sudah meninggal dan daftar potensi pemilih ganda agar dihapus dalam daftar pemilih. “Itu sudah ditindaklanjuti,” ucap Farid.

Baca Juga :  Ditanya Soal Yesi-Adly Fairuz di Pilkada Karawang, Desy Ratnasari: Wow Banget!

Pada rapat pleno terbuka tersebut, kata Farid, KPU Karawang, Bawaslu, dan tim kampanye pasangan calon mempunyai visi yang sama terkait DPT, yakni menyajikan data mutakhir, akurat dan akuntabel.

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan