Terlilit Hutang, Pegawai Minimarket Bobol Ratusan Juta dari Brangkas Toko

Ekonomi, Kriminal3,517 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Seorang pegawai minimarket berinisial WSP (29) membobol uang yang ada di brangkas toko tempatnya bekerja. Ia nekat menggondol uang ratusan juta rupiah yang seharusnya ia jaga dengan alasan terlilit hutang.

Aksi pelaku terbongkar dan kini ia harus mendekam di sel tahanan Polres Karawang.

Bank BJB KPR

“Tersangka berinisial WSP (29) sudah bekerja selama dua tahun. Aksi kejahatan itu dilakukan karena terlilit utang,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang dilansir Antara, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Rumah Kontrakan di Karawang

Ia mengatakan tersangka sebenarnya sudah bekerja selama dua tahun, tapi nekat membobol brankas toko minimarket yang seharusnya dijaganya.

“Tersangka WSP (29) asal warga Sirna Mulya, Karawang ini, kami tangkap karena membobol isi brankas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini,” katanya.

Baca Juga :  Meresahkan! Mantan Sekuriti 25 Kali Jambret Warga Karawang Ditembak Polisi

Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui kalau motif aksi pencurian adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku juga banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu,” katanya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu ialah uang tunai sekitar Rp 97 juta berikut tiga buah obeng digunakan untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah dibobol oleh orang lain.

Baca Juga :  Harga Kios Terlalu Tinggi Jadi Alasan Sejumlah Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok Tolak Direlokasi

“Dari total kerugian materi Rp 160 juta, kita menyita uang tunai sekitar Rp 97 juta. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp 63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan