Pembunuh ABG Asal Karawang Terancam Penjara Seumur Hidup

Kriminal, Masyarakat, Misteri & Horor4,224 kali dilihat

KARAWANG CENTER – IN (24), tersangka tunggal pembunuh anak baru gede, DSN (15), terancam dibui seumur hidup. Selain membunuh, pelaku juga sempat memperkosa korbannya saat dalam keadaan lemas.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 ayat Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Bank BJB KPR

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, seusai melakukan rekonstruksi kasus itu di Mako Polres setempat, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga :  Mantan Kades Ini Akui Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Nikahi 4 Istrinya

“Ada 40 adegan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan tadi,” ujar Rama.

Berdasarkan pantauan Pikiran Rakyat, 40 adegan diperagakan langsung oleh tersangka IN (24) dan 4 saksi kasus itu. Sementara, korban diganti oleh boneka wanita.

Dari adegan itu terungkap korban dicekik pelaku menggunakan tali yang telah disiapkannya. Bahkan, sesudah korban lemas pelaku menyundutnya dengan rokok untuk memastikan kondisi korban tewas atau belum.

Rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Mapolres Karawang. Adegan dimulai di sebuah warung kopi. Saat itu korban, tersangka, dan tiga saksi sedang berkumpul.

Korban awalnya minta diantar pulang kepada saksi. Namun, tersangka menawarkan diri untuk mengantar korban pulang.

Baca Juga :  Angka Ekstrem Penduduk Miskin Ekstrem di Karawang Capai 106.780 Jiwa

Dengan mengendarai Honda Vario, keduanya lalu menembus hujan rintik-rintik.

“Tersangka bilang ke korban tidak akan lewat jalan raya karena takut kena razia,” tutur Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Oliesta Ageng Wicaksana.

Ketika diterpa hujan deras, mereka sempat berteduh di samping kandang ayam di Kecamatan Karawang Barat. Tersangka sempat mengajak korban bersetubuh, namun ditolak.

“Amit-amit, kamu sudah tua dan saya sudah punya pacar,” kata tersangka menirukan ucapan korban.

Perjalanan dilanjutkan. Tersangka beralasan, karena jalan licin, motor terpaksa dituntun. Di tengah perjalanan, tersangka menepikan motor. Alasannya, ia mencari plastik untuk menutup karbu motor.

Secara tiba-tiba, tersangka membekap mulut dan hidung korban. Namun, korban meronta lalu berlari. Malang, korban terpeleset karena jalan licin dan gelap.

Baca Juga :  BNPB Serahkan Bantuan Rp 500 Juta Saat Tinjau Banjir Karawang

“Tersangka kemudian menarik tali sweater yang ia kenakan,” kata Oliesta.

Tali itu kemudian dipakai untuk menjerat leher korban.

Tersangka yang mendapati korbannya sudah tidak berdaya lalu memperkosa korban. Di tengah aksi bejatnya, tersangka menjerat lagi leher korban untuk memastikan korbannya meninggal.

Usai menuntaskan nafsu hewannya, tersangka menyulut rokok. Rokok itu kemudian disundut ke bagian tubuh korban. Dua kali di bahu kiri. Dua kali di betis kiri. Tersangka ingin memastikan korbannya meninggal dunia.

“Tersangka lalu menarik kaki korban dan menyeretnya sampai ke parit. Tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ditutup daun pisang oleh tersangka,” sambung Oliesta.***

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan