Korban Rekam Pria Pamer Kelamin di Karawang, Bisa Terjerat UU Pornografi-ITE?

KARAWANG CENTER – Ibu muda, korban aksi pamer kelamin di Karawang, Jabar disebut-sebut bisa terancam Undang-undang Pornografi dan ITE. Sebab, korban merekam dan menyebar video aksi pelaku hingga viral di media sosial.

“Bisa saja masuk di UU pornografi, Kalo di undang-undang yang menyebarkan juga kena di ITE,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (5/1/2020).

Bank BJB KPR

Namun, kata Oliestha, ibu muda korban pamer kelamin di Karawang tidak terjerat dua undang-undang itu. Sebab, dalam video yang direkam korban, aktivitas masturbasi pelaku tidak terekam secara vulgar.

Baca Juga :  Penyerahan Sertifikat Tanah Secara Simbolis Oleh Bupati Karawang

“Tidak terekam juga kelamin pelaku secara jelas karena keburu kepergok. Jadi pelaku aman, tidak akan terjerat UU Pornografi dan UU ITE,” kata Oliestha.

Saat ini, lanjut Oliestha, polisi masih menyelidiki video yang diduga berisi adegan masturbasi tersebut. Polisi juga sedang memburu pria, pengendara motor matik besar yang pamer kelamin dan masturbasi di hadapan korban.

Baca Juga :  Ajaib! Sopir-Kernet Truk Diringkus di Gerbang Tol Cikampek Utama, Bawa Puluhan Kilogram Sabu Dalam Ban Truk

“Kita masih lidik. Insya Allah kita segera amankan terduga pelakunya,” kata Oliestha.

Dalam menangani kasus ini, kata Oliestha, polisi tidak menunggu korban melapor. Olisetha langsung mengerahkan petugas untuk mengklarifikasi kepada korban.

“Kami tidak menunggu korban lapor polisi karena peristiwanya meresahkan. Kemarin kita sudah dapat klarifikasi korban,” pungkas Oliestha.

(mso/mso)

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan

1 komentar