Diskotek hingga Panti Pijat di Karawang Tutup Selama Ramadan

Hiburan & Intermezo, Religi, Sosial4,915 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta pengelola tempat hiburan malam dan panti pijat tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
“Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadhan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu (2/4), dikutip dari Antara.

Yudi menyampaikan tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah. Ia meminta semua lokasi itu ditutup selama puasa. Termasuk panti pijat juga harus ditutup total.

Bank BJB KPR

Menurut Yudi, pihaknya sudah menyampaikan larangan ini kepada para pengelola tempat hiburan malam dan panti pijat. Pihaknya juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Baca Juga :  Cerita Para Pencari Wangsit di Makam Raden Anom Wirasuta Karawang

Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotek dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.

Yudi mengatakan pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang rumah minum atau bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Larangan ini juga berlaku bagi bar yang memiliki gedung tersendiri.

Baca Juga :  Terbaru! Inilah 20 Hotel Murah di Karawang yang Populer & Memiliki Fasilitas Terbaik (Harga Tercantum)

Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Tak hanya itu, Pemprov DKI mengatur tempat karaoke keluarga tetap diizinkan beroperasi selama Ramadan tahun ini. Meski demikian, jam operasional karaoke keluarga itu dibatasi pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga :  Tarif Ritual Buang Kutang di Gunung Sanggabuana Mulai Rp 250.000

Pemprov DKI juga meminta tempat usaha pariwisata tidak boleh memicu kegaduhan yang potensial mengganggu lingkungan sekitar. Pemprov DKI pun melarang penyelenggaraan judi hingga memfasilitasi penggunaan narkoba. (Antara/fra)

PenulisSumber
CNN
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220403011659-20-779491/diskotek-hingga-panti-pijat-di-karawang-tutup-selama-ramadan

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan