Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal Dan Tahun Baru

Kriminal, Pemerintah, Religi2,248 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran nomor 443/6654/Disparbud tentang pembatasan kegiatan libur natal dan tahun baru. Surat Edaran tersebut dikeluarkan demi mencegah adanya kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran virus corona di Karawang.

Surat Edaran tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pemilik, pengelola ataupun pelaku di bidang ekonomi kreatif, UMKM, dan rumah makan serta kafe.

Bank BJB KPR

Bupati bersama Kapolres, Kodim 0604 Karawang, Kejaksaan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk tidak mengadakan acara pesta atau perayaan Tahun Baru.

Baca Juga :  Sekda Jadi Orang Pertama di Karawang yang Disuntik Vaksin Covid-19

Ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Yakni tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan malam tahun baru, tidak memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan keramaian, dan seluruh masyarakat baik perseorangan, maupun kelompok masyarakat dengan tidak berkerumun pada saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru.

Bupati mengatakan, saat ini Karawang masih di zona merah penyebaran Covid-19. Bahkan, jumlah kumulatif warga Karawang yang terpapar corona mencapai 4.444 orang hingga hari ini, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga :  Jawa Barat Langka Bawang Putih Jelang Ramadhan, Pemerintah Impor dari China

“Hari ini ada penambahan 90 orang. Beberapa hari terakhir kita ada penambahan sampai 150 pasien,” ujar Bupati.

Lonjakan Covid-19 di Karawan membuat seluruh bed di rumah sakit penuh. Mengakibatkan Pemkab harus menyewa sejumlah hotel untuk isolasi pasien.

“Kami harap agar teman-teman pemilik, pengelola ataupun pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif untuk arif dan mengerti kondisi saat ini,” tandasnya. (diskominfo).

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan