KARAWANG CENTER – Pjs Bupati Karawang, Dr. Ir. H. Yerry Yanuar, MM., menghadiri rapat paripurna DPRD Karawang, di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Senin 2 November 2020, siang. Dalam rapat paripurna tersebut membahas tentang persetujuan dan penetapan Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2021.
.
Dalam pidatonya, Pjs Bupati mengatakan secara subtantif, materi KUA-PPAS tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2021. Proyeksi anggaran pendapatan tahun 2021 sebesar Rp. 4.471.986.000.000 turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1,71 persen.
.
Rinciannya adalah proyeksi PAD sebesar Rp. 1.268.174.000.000, turun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp. 5.813.000.000 (0,46 persen). Proyeksi dana perimbangan sebesar Rp. 2.061.233.000.000., turun 4,58 persen. Lalu, Proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 1.142.752.000.000 naik 2,41 persen.
.
“Rencana anggaran belanja daerah pada 2021 sebesar Rp.4.571.966.000.000,” ujar Pjs Bupati. Dijelaskannya, upaya pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2021 diakui membutuhkan anggaran yang relatif besar. Sedangkan, kemampuan fiskal daerah yang tercermin dari besaran penerimaan umum daerah masih dinilai belum memadai.
.
Oleh karena itu, berdasarkan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan Plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 diproyeksi defisit sebesar Rp.117.645.000.000,-. (diskominfo).