Ini Tahapan Pilkades di Karawang Tahun 2021

Pemerintah, Pemilu2,354 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada tanggal 21 Maret 2021 memasuki tahapan pendaftaran.

Hal tersebut dikatakan Agus Mulyana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang bahwa sampai saat ini tahapan Pilkades Karawang baru memasuki tahapan pendaftaran, dan pendaftaran tersebut akan dibuka tanggal 15 sampai 23 Desember 2020.

Bank BJB KPR

” Pelaksanaan pilkades kita masih tahapan sosialisasi, dan panitia pilkades sudah terbentuk Sebanyak 177 Desa. Kami pun sudah melakukan sosialisasi berkaitan dengan tahapan dan tata cara pelaksanaan pilkades,” katanya, Senin (14/12/2020).

Baca Juga :  Pilkada 2020 : Rapat Koordinasi Data, Integrasi dan Relawan Dengan Satgas Covid Jabar

Ia mengatakan, meski pendaftaran akan dibuka pada Selasa, 15 Desember 2020 tetapi 352 bakal calon kepala desa sudah membuat surat keterangan belum pernah menjabat sebagai kades. Surat itu untuk melengkapi persyaratan pencalonan.

“Sampai saat ini 352 bakal calon kepala desa yang tersebar di 177 sudah membuat surat keterangan belum pernah 3 kali menjabat kepala desa,” kata Agus.

Baca Juga :  Pemudik Motor, Ini 8 Titik Rawan Macet di Karawang-Cikampek

Sama seperti pemilihan Bupati-Wakil Bupati atau Pilkada kemarin, pemilihan Kepala Desa juga akan menerapkan protokol kesehatan. Adapun surat edarannya sudah diedarkan ke tiap-tiap desa yang akan menggelar Pilkades Serentak.

“Untuk surat protokol kesehatan sudah di edarkan, insya allah akan dilaksanakan, walaupun anggarannya tidak tercantum dalam dana transfer APBD,” kata dia lagi.

Untuk anggaran Pilkades tahun ini, akan memakan anggaran APBD sebesar 19 Miliar.

“Pelaksanaan tanggal 21 maret 2021, untuk anggaran 177 desa tentunya anggaran variatif, dan ada keadilan dalam jumlah pemilih di tiap desanya, anggaran 19 miliaran dari dana transfer APBD “, ujarnya.

Baca Juga :  Dorong Pelaku UMKM, Pemkab Karawang Gelar Bimtek Pelatihan dengan Bank BJB dan Alfa Mart

Dirinya menambahkan untuk pilkades yang pesertanya diikuti lebih dari 5 orang, ada penilaian khusus atau perhitungan tersendiri.

“Calon lebih dari 5 orang, ada hal krusial, ada perhitungan tersendiri, ada 4 aspek yang dinilai, yang pertama dilihat dari usia, kedua pengalaman, ketiga pendidikan, dan yang terakhir dari hasil ujian tertulis,” pungkasnya. (diskominfo)

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan