KARAWANG CENTER – Bagi warga yang terdampak banjir, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang pastikan penggantian dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta lahir.
“Dokumen kependudukan menjadi salah satu dokumen warga yang rentan hilang atau rusak akibat hanyut terbawa banjir,” ujar Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan melalui telepon seluler, Kamis (25/2) sore tadi.
Kata Yudi, pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut sejak awal Februari, dengan mensosialisasikan ke seluruh kecamatan-kecamatan agar bergerak aktif terhadap warga yang terkena bencana.
Dirinya pun menjamin tak ada pungutan apapun dalam penggantian dokumen. “Penggantian ini gratis, tidak dipungut biaya apapun,” imbuhnya.
Yudi menjelaskan, bagi warga yang kehilangan dokumen secara keseluruhan, bisa terlebih dahulu membuat surat pengantar dari desa, bahwa yang bersangkutan betul warganya dan kehilangan dokumen paska banjir.
“Tapi kalau hilang atau rusak salah satunya, cukup dengan membawa dokumen yang masih utuh saja,” kata dia.
Sementara itu, Plt Kasi Kependudukan Kecamatan Purwasari, Yadi Cahyadi mengatakan, untuk sementara di wilayahnya belum ada yang mengajukan penggantian dokumen akibat banjir.
“Mungkin masih sibuk beres-beres rumah pasca banjir, jadi belum sempat mengecek merasa kehilangan atau tidak,” kata dia.
“Dan untungnya, berdasarkan laporan dari warga, kebanyakan juga sudah mengantisipasi hal itu (mengamankan dokumen kependudukan),” lanjutnya.
Kendati begitu, pihaknya mengaku siap jika sewaktu-waktu ada warga yang meminta penggantian dokumen baik individu maupun secara kolektif. “Mangga, kita siap prioritaskan,” pungkas Yudi. (mud/mud)