Apakah Sudah Saatnya Cikampek Jadi Daerah Otonom Baru, Lepas Dari Kabupaten Karawang?

Ekonomi, Pemerintah, Sejarah2,481 kali dilihat

KARAWANG CENTER – Pemerintah bersama DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menindaklanjuti pembentukan tiga Calon Daerah Otonom Baru (CDOB), yakni Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Sukabumi Utara.

Sejalan dengan itu, tengah dipersiapkan enam CDOB lain untuk dipisahkan dari kabupaten induknya. Di antara enam daerah itu adalah pembentukan DOB Kota Cikampek yang siap dipisahkan dari Karawang sebagai kabupaten induknya.

Bank BJB KPR

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati menjelaskan, Kota Cikampek sejak Oktober 2015 lalu sudah masuk dalam perencanaan pemerintah pusat yang tertuang dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) atas usulan Gubernur Jawa Barat kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Usulan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 120/5078/Otdasus, tanggal 21 Oktober 2015, perihal Usulan RPP Desartada dan telah disetujui dalam Rapat paripurna DPD RI tahun 2017 bersama 172 Calon DOB lainnya se-Indonesia.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Karawang Bantu UMKM Pengolahan Ikan Yang Terdampak Covid-19

“DOB Kota Cikampek juga telah tercatat dalam Detada (Desain Penataan daerah) Provinsi Jawa Barat bersama 9 kabupaten yang telah dikategorikan layak untuk dimekarkan,” jelas Rahmat Djati, di Bandung, Selasa 13 Desember 2020.

Bahkan, lanjut Rahmat, Pemprov Jabar telah menyurati Bupati Karawang melalui surat bernomor 118/2827/Pemksm, tertanggal 2 Juli 2019, yang berisi tentang Fasilitasi Pembentukan DOB Kota Cikampek.

“Juga Surat dengan nomor 118/2827/Pemksm, mengenai hal persyaratan usulan calon DOB di Jawa Barat,” katanya.

Surat dari Pemprov Jabar tersebut dijawab oleh Pemkab Karawang melalui surat bernomor 118/4004/Tapem, Tanggal 18 Juli 2019, yang beiri tentang penjelasan terkait penataan daerah.

Baca Juga :  100 Tenaga Medis di RSUD Karawang Menjalani Vaksinasi Covid-19

Lebih jauh Rahmat Djati menjelaskan, intisari dari surat tersebut adalah, penataan daerah belum masuk dalam RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode 2015-2020.

“Ke RPJMD 205-2020 memang belum masuk, maka usulan CDOB Kota Cikampek ini disesuaikan dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat pada RPJMD 2021-2026,” jelasnya.

Selain itu, CDOB Cikampek juga belum ada usulan resmi dengan persayaratan lengkap yang sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014.

“Tetapi kalau panitia atau pengurus Komite PP DOB Kota Cikampek-nya sudah terbentuk,” katanya.

Rahmat Djati menegaskan, dengan dasar itulah Komite Percepatan Pembentukan (KPP) DOB Kota Cikampek berinisiatif untuk mengusulkan agar DOB Kota Cikampek ini masuk dalam RPJMD Kabupaten Karawang 2021-2026.

Baca Juga :  Anomali Cuaca Ekstrem Jelang Mudik Lebaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Karawang Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Selain itu, KPP DOB Kota Cikampek juga menyiapkan persyaratan dasar kewilayahan serta persyaratan administrasi, yaitu mengadakan musyawarah desa di 75 desa yang berada di lingkup 7 kecamatan calon cakupan wilayah DOB Kota Cikampek.

“Juga membuat Proposal Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kota Cikampek berdasarkan persyaratan kewilayahan dan persyaratan adiministrasi atau berita acara musyawarah desa,” terang Rahmat Djati yang diamanhi sebagai Ketua Komisi II DPRD Jabar ini.

Selanjutnya adalah mengirim proposal tersebut kepada Bupati dan DPRD Karawang, yang ditembuskan ke Gubernur dan DPRD Jawa Barat guna mendapat persetujuan bersama Bupati dan Ketua DPRD Karawang untuk pemenuhan kelengkapan persaratan administrasi pembentukan DOB Kota Cikampek.

“Demikian Progres proses pembentukan DOB Kota Cikampek,” pungkasnya.***

Artikel Terkait

Jangan ketinggalan berita ini!

Tinggalkan Balasan