KARAWANG CENTER – Gubernur DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2021 menjadi Rp4,4 juta bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi Corona (Covid-19). Sementara di Jabar, UMP tak naik. Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kebijakan berbeda ini demi menjunjung rasa keadilan. Disebabkan untuk perusahaan yang terdampak pandemi, UMP 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/20/2020).
“Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No 78 Tahun 2015,” katanya.
Anies mengatakan keputusan ini sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.
Uuntuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.
Pandemi COVID-19 memang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja / buruh, termasuk dalam membayar upah.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja / buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini,” katanya.
“Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 %, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan.
Dikatakan Anies, Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.
Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.
Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.
Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut :
1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
Sementara Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
UMP ini sama dengan UMP 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP di tahun 2021 mendatang.