KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tersangka korupsi, LS, mantan Kepala Sekolah SMKN II Karawang. Tersangka ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan selama hampir 6 jam diruang pemeriksaan pidana khusus Kejari Karawang.
LS disangka menyalahgunakan uang BOS (biaya operasional sekolah), PMMS (peningkatan manajemen mutu sekolah), BPMU (bantuan pendidikan dana universal) hingga merugikan negara Rp 2,7 miliar.
“Hari ini kami menahan seorang tersangka yaitu LS, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Penahanan tersangka baru dilakukan saat ini dengan berbagai pertimbangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, Jumat (28/8/20).
Menurut Rohayatie, tersangka LS dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Prasetyo menambahkan penahanan dilakukan karena semua berkas pemeriksaan hampir rampung dan siap untuk masuk ke Pengadilan Tipikor, Bandung. “Sudah hampir rampung tinggal sidang aja. Jadi untuk kepentingan itu kami melakukan penahanan,” pungkasnya.