KARAWANG CENTER – Seorang suami di Karawang tega menjual istri kepada pria hidung belang melalui aplikasi online. Sekali kencan ditarif Rp600.000 dengan fasilitas yang disediakan di rumahnya.
Pelaku berinisial AE (24) warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Karawang.
Bukan Kepalang Kasus ini terungkap ketika warga menggerebek rumah pelaku lantaran kesal dengan bisnis esek-esek yang sudah dijalankannya selama ini.
Saat warga masuk ke dalam rumah, tepergok istri pelaku dengan pakaian minim sedang berduaan atau kencan dengan pria hidung belang.
Warga kemudian marah yang kemudian menangkap dan menginterogasi pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui jiga dirinya menjual istrinya ke setiap pria hidung belang melalui aplikasi online.
“Pelaku kita amankan setelah sebelumnya diamankan oleh warga sekitar yang curiga dengan pelaku. Pelaku menjual istrinya sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi online.
Kami masih mendalami kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (10/3/2021).
Oliestha mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 47 UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUH Pidana. “Ancaman hukuman maksimal 8 tahun,” ucapnya.
Wah parah